Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Hal itu mempertimbangkan nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.
Harga premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300. Sedangkan harga baru solar menjadi Rp 5.950 dari harga sebelumnya Rp 6.700.
Lalu bagaimana dengan tarif listrik, apa akan ikut turun?
Baca Juga
Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengaku saat ini perseroan tengah melakukan perhitungan untuk menentukan tarif listrik pada awal Januari 2016. Rencananya tarif listrik terbaru ini akan dirilis pada 31 Desember 2015.
Advertisement
Baca Juga
Dia belum bisa memastikan tarif listrik akan turun atau tidak. Namun, lanjut dia, harga minyak merupakan salah satu komponen yang dipakai perseroan dalam menghitung penyesuaian tarif.
"Kita tunggu saja, tapi yang kemarin-kemarin tarif juga turun yaitu pada bulan Agustus, September, dan Oktober," kata Bambang saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (27/12/2015).
Bambang menjelaskan, penyesuaian tarif akan berlaku bagi kelompok pelanggan yang sudah tidak menikmati subsidi. Karena sudah tidak disubsidi, tarif listrik pelanggan tersebut bisa naik turun setiap bulannya.
Untuk pelanggan rumah tangga, lanjut dia tarif, non subsidi berlaku untuk rumah tangga 1.300 voltampere (VA) ke atas. Begitu pula pelanggan industri dan bisnis juga ikut terkena penyesuaian tarif.
"Industri kecil dengan daya listrik sampai di bawah 200 kVA itu masih disubsidi jadi tak mengalami perubahan. Kalau bisnis itu, sampai 5.500 VA masih disubsidi, jadi mereka fix," tuturnya. (Ndw/Igw)