Ini yang Didapat Negara Bila Kontrak Freeport Diperpanjang

Persoalan mengenai perpanjangan kontrak Freeport masih terus diperbincangkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2015, 21:25 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 21:25 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan mengenai perpanjangan kontrak Freeport masih terus diperbincangkan. Pemerintah sudah menghitung pendapatan yang akan masuk ke kas negara jika kontrak tersebut diperpanjang sampai 2041 mencapai US$ 3,77 miliar.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Mohamad Hidayat menegaskan, Freeport Indonesia telah mempunyai rencana produksi tembaga dan emas apabila kontraknya diperpanjang sampai 2041.

"Kalau operasinya diperpanjang sampai periode itu, ada potential revenue ke pemerintah US$ 3,77 miliar dengan asumsi harga tembaga sekitar US$ 1.144 per ton," jelasnya.

Jika dihitung, nilai pendapatan negara jika kontrak Freeport diperpanjang 20 tahun mencapai sekitar Rp 51,27 triliun (asumsi kurs Rp 13.600).

Menurut Hidayat, belum lagi aliran investasi yang akan dibenamkan perusahaan ini dengan mengembangkan tambang bawah tanah. Nilainya diperkirakan sebesar US$ 18 miliar.

"Tapi untuk periode 2015-2021, komitmen investasi Freeport untuk tambang bawah tanah sebesar US$ 9,5 miliar dan US$ 2,3 miliar dialokasikan untuk membangun unit pengolahan dan pemurnian," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyebut, Freeport Indonesia bukanlah sebuah kegiatan memproduksi sumber daya alam tembaga dan emas. Dia menyebut Freeport mengeruk kekayaan alam di Indonesia.

"Itu mah bukan produksi, tapi pengurasan kekayaan kita oleh Freeport. Eksploitasi, dikuras dan lama-lama akan habis, sama sekali tidak memberikan manfaat apa-apa bagi rakyat dan hanya berdampak negatif buat kita," tegas Kardaya.

Ia mengimbau kepada pemerintah untuk menentukan persyaratan yang menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Papua dalam renegosiasi kontrak dengan Freeport pada 2019.

"Kalau minta perpanjangan sebelum 2019, tidak usah diladenin. Kita harus taat pada aturan," harap Kardaya. (Fik/Zul)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya