Pungutan Dana BBM Masuk ke Badan Pengelola pada 10 Februari

Pemerintah akan terbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengumpulkan dana ketahanan energi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Des 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2015, 20:00 WIB
20151224-Jelang awal tahun 2016, Pemerintah Akan Turunkan Harga BBM
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan, dana ketahanan energi dari Premium sebesar Rp 200 dan Rp 300 dari Solar tetap akan dipungut pada 5 Januari 2016. Sehingga uang tabungan tersebut mulai masuk ke sebuah badan pengelola dana ketahanan energi pada 10 Februari 2016.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Monty Girianna menyampaikan hal itu saat Konferensi Akhir Tahun di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

"Saat 5 Januari harga BBM diturunkan, itu sudah mulai dipungut. Dan tanggal 10 Februarinya, dana ketahanan energi itu sudah tersedia dan dikumpulkan di sebuah badan pengelola," ujar dia.

Dengan demikian, kata Monty, pemerintah harus sudah siap menyiapkan landasan hukum membentuk badan pengelola dana ketahanan energi sebelum 10 Februari 2016. Ini tantangan bagi pemerintah, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk merampungkannya dalam kurun waktu satu bulan.

"Pengumpulan dana harus pakai Peraturan Pemerintah (PP), itu landasan hukumnya. Harus juga ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebelum badan terbentuk, pungutan BBM masuk di pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dimasukkan ke APBN, tapi dicatat dalam APBN," jelas dia.

Ia pun mengaku, Menteri ESDM Sudirman Said tengah menimbang-nimbang mekanisme pungutan BBM apakah dipungut untuk setiap liter bensin atau kepada badan usaha penyalur BBM. "Ini yang belum diputuskan. Yang secara legal oke yang mana," cetus Monty.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah menggunakan Undang-undang (UU) 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai dasar hukum pungutan BBM atau dana ketahanan energi.

Dari pengamatannya di pasal 30 UU 30 Tahun 2007, ada studi energi baru dan terbarukan yang hasilnya dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan atau BBM.

"Soal kelembagaannya (badan pengelola) akan diterbitkan PP. Saya masih tunggu 5 Januari diumumkan persisnya apa arahnya, jadi pemerintah masih punya waktu 5 Januari-10 Februari 2016," kata Darmin.  (Fik/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya