DEN Minta Pungutan BBM Juga Dikenakan di SPBU Asing

Usai menurunkan harga BBM, pemerintah akan melakukan penarikan dana ketahanan energi.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Des 2015, 21:25 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 21:25 WIB
Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan penarikan dana ketahanan energi saat berlakunya harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar pada 5 Januari 2016. Dana ini akan dikumpulkan dari setiap pembelian per liter kedua BBM tersebut oleh masyarakat.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengatakan pungutan tersebut seharusnya tidak hanya dikenakan pada BBM yang dijual Pertamina saja, tetapi juga yang dijual oleh perusahaan SPBU lain seperti Shell dan Total.

"Iya itu harus. Otomatis karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual. Jadi harus. Kalau tidak kita menganggap, dan kita akan lebih keras lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

 



Dia menjelaskan, akan sangat aneh jika dana tersebut hanya dipungut kepada jenis BBM yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Padahal menurut Rinaldy, BBM dengan RON 92 ke atas, apalagi yang dijual oleh SPBU asing banyak dikonsumsi oleh kelas atas.

"Harus dong, kalau tidak ya kebangetan seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan. Ya kita tidak menyebut asing atau tidak. Tapi jenis pertamax-nya. Kalau pertamax dijual oleh asing ya harus tinggi juga," katanya.

Dia menyatakan, masyarakat memiliki kemampuan keuangan lebih baik justru seharusnya yang lebih pantas untuk dikenakan pungutan dana ketahanan energi ini.

"Seharusnya mereka kan lebih kaya ya. orang yang menggunakan pertamax itu yang penghasilannya tinggi. Seharusnya lebih besar. Karena premium dan solar dipakai oleh angkot, truk, sementara pertamax dipakai oleh BMW, orang-orang yang berduit. Jadi seharusnya lebih tinggi," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya