Pemerintah Tetap Jalankan Dana Ketahanan Energi Mulai 5 Januari

Pemerintah menggunakan dasar hukum UU Nomor 30 Tahun 2007 untuk memungut dana ketahanan energi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jan 2016, 16:40 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 16:40 WIB
20151021-Jokowi dan Gubernur-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat raker di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan Dana Ketahanan Energi (DKE) akan tetap berjalan mulai 5 Januari 2015. Namun, kemungkinan nama Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak akan digunakan lagi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007. Dengan dasar tersebut, dana ini hanya bisa digunakan untuk pengembangan dan penelitian.

"Untuk membicarakan yang tadinya disebut DKE, nampaknya tidak bisa ketahanan karena dasar hukumnya akan dipakai UU 30 Tahun 2007. Di sana itu, dana hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Dananya dipungut dari penggunaan energi yang fosil," kata dia di Jakarta, Senin (3/1/2015).

Dia mengatakan, ‎bakal menyusun Peraturan Pemerintah (PP) serta akan ada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk pungutan tersebut. Regulasi tersebut disusun sembari pungutan dijalankan.

‎"Kalau PP-nya bisa lebih dari hari ini karena mekanisme pungutan akan dilakukan oleh Pertamina. Dan itu sampai akhir tanggal 10 bulan depan masih bisa dijalankan sembari diproses PP dan Permennya," tuturnya.

Darmin menuturkan, hal tersebut tak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh pemerintah sebelumnya. "Jalan, karena urusan harga soal lain yang saya sebut pungut memungut yang harus ada PPnya. Dan itu bisa dijalankan dibuat dalam satu rekening dulu. Yang nanti tanggal 10 bulan depan akan dialihkan ke badan yang dibentuk oleh PP itu," tandas dia.

Untuk diketahui, pada 23 Desember 2015 lalu pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memungut DKE.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, harga premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300. Ia menyebutkan harga ekonomi premium semula Rp 6.950. Pemerintah memungut dana untuk ketahanan energi sekitar Rp 200 untuk premium. Dengan itu harga premium menjadi Rp 7.150.

"Kami simpan Rp 200 per liter dari premium untuk dipupuk jadi dana ketahanan energi untuk mengembangkan energi baru terbarukan,"


Ia menambahkan, harga solar turun menjadi Rp 5.950 per liter. Hal itu mempertimbangkan harga keekonomian sebesar Rp 5.650 dan menambahkan dana pungutan untuk ketahanan energi Rp 300. Harga baru solar menjadi Rp 5.950 dari harga sebelumnya Rp 6.700.

Ia menegaskan, harga solar turun lebih besar mengingat solar sebagian besar dikonsumsi untuk angkutan umum dan industri. Harga baru untuk premium dan solar itu mulai berlaku pada 5 Januari 2016.

"Pada 5 Januari 2016 harga BBM turun baik solar dan premium untuk memberikan kesempatan kepada para distributor dan SPBU, pengecer untuk menghabiskan stok berikan kesempatan Pertamina lakukan persiapan dan penataan sistem," jelas Sudirman. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya