Ini Alasan Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi

Pemerintah menyadari terlalu banyak perbedaan pendapat mengenai pungutan dana ketahanan energi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jan 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 19:15 WIB
20151224-Jelang awal tahun 2016, Pemerintah Akan Turunkan Harga BBM
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Untuk bahan bakar jenis Premium turun Rp 150/liter dan harga solar turun sebesar Rp 800/liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terpaksa menunda pelaksanaan pungutan dana ketahanan energi dari bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar yang awalnya direncanakan mulai Selasa besok (5/1/2016). Akhirnya, kebijakan tersebut akan dibawa pada pembahasan APBN-P 2016 dengan parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku, pemerintah menyadari terlalu banyak perbedaan pendapat mengenai pungutan dana ketahanan energi sehingga harus diserahkan melalui mekanisme APBN. Dana ketahanan energi akan diusulkan dalam pembahasan APBN-P 2016 paling cepat Februari mendatang.

"Masih ada perbedaan pendapat, sehingga diputuskan akan dibahas di APBN-P 2016. Keputusannya ya tergantung pembahasan nanti. Jadi memang bisa dibaca begitu (ditunda)," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Dana ketahanan energi sebesar Rp 200 untuk Premium dan Solar Rp 300, katanya, akan dibahas antara pemerintah dan DPR untuk diputuskan. Namun ia menolak jika dikatakan pemerintah menyerah dengan kritikan pedas dari sejumlah pihak terkait pungutan BBM.

"Akhirnya setelah semua diskusi dengan semua yang ada, lebih baik dibicarakan di DPR. Daripada ada kontroversi, lalu diputuskan. Tapi bukan begitulah (menyerah), yang pasti saya tidak mau berspekulasi," jelas Darmin.

Namun ia menegaskan, pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan dana ketahanan energi untuk membiayai penggunaan energi baru dan terbarukan yang lebih mahal dibanding energi fosil atau BBM.

"Dana ketahanan energi perlu ada dan harus diupayakan ada. Karena komitmen Indonesia, penggunaan energi baru dan terbarukan harus 23 persen di 2025. Nanti kalau tanpa dana ketahanan energi, kita tidak punya dana, sedangkan harga energi baru dan terbarukan lebih mahal 60-100 persen dari energi fosil," terang Darmin.

Keuntungan dari penundaan ini, menurutnya, masyarakat akan menikmati harga BBM Premium dan Solar yang lebih murah dari yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa harga kedua jenis BBM yang berlaku besok (5/1/2016), adalah Premium Rp 6.950 per liter dan Rp 5.750 per liter untuk Solar.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membenarkan penundaan pungutan BBM pada Selasa besok. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaan pungutan dana ketahanan energi.

"Ditunda, melalui mekanisme APBN biar lebih kuat. PP-nya tetap akan disiapkan, tapi kita jadi punya waktu lebih leluasa untuk memfinalkan," pungkas Sudirman. (Fik/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya