Liputan6.com, Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi turun pada Selasa (5/1/2015) pukul 00.00.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan penurunan harga tersebut berdasarkan pertimbangan berbagai parameter, seperti harga referensi minyak periode tiga bulan.
Baca Juga
Harga untuk Gasoline 92 (bensin) rata-rata sebesar US$ 57,38 per barel dan untuk Gasoil (solar) rata-rata sebesar US$ 54,80 per barel.
Advertisement
Baca Juga
"Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU). Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM," kata Wiratmaja, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016
Wiratmaja mengungkapkan pihaknya juga memperhatikan persiapan penyesuaian sistem dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal Januari 2016 dan untuk menjamin kehandalan stok BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia.
Karena itu, terhitung mulai 5 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Solar subsidi dengan rincian sebagai berikut:
Â
No  Komoditas                 Harga Lama               Harga Baru Â
1.    Minyak Tanah           Rp 2.500/Liter            Rp 2.500/Liter
2.    Minyak Solar            Rp 6.700/Liter           Rp 5.650/Liter
3.   Bensin Premium         Rp 7.300/Liter            Rp 6.950/Liter
      RON 88  Â
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional," tutur dia.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dilibatkan.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. (Pew/Ahm)**
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6