Pungutan BBM Ditunda, Ini Kata Menteri ESDM

Pada bulan Nopember 2015 kemarin Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi dan saat ini masih terus disempurnakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jan 2016, 12:42 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 12:42 WIB
20151201-Bahas Anggaran, Menteri ESDM Gelar Rapat dengan Komisi VII DPR
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/12). Rapat juga membahas Capaian Kinerja 1 Tahun Kementrian ESDM serta isu - isu terkini di Kementrian ESDM. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pemerintah memastikan bahwa Dana Ketahanan Energi tetap diberlakukan hanya saja saat ini mereka sedang menyempurnakan terkait kesiapan cara pemungutannya.

"Sebagaimana diketahui, melalui Rapat Kabinet Terbatas, tanggal 4 Januari 2016 Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembentukan DKE," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Sudirman mengungkapkan, penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan pembangku kepentingan.

Rencana pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015. 

Menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada bulan Nopember Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi dan saat ini masih terus disempurnakan.

Menurut Sudirman, perlu mengkaji dan mepedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar kita membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat, yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali.

"Bandingkan dengan negara negara lain seperti Myanmar (4 bulan), Vietnam (47 hari), Thailand (80 hari), Jepang (6 bulan), dan AS (7 bulan)," tuturnya.

Selain itu Undang-Undang Energi dan Kebijakan Energi Nasional juga memberi mandat agar pada tahun 2025 bauran energi baru dan energi terbarukan kita sudah mencapai 23 persen.Sementara saat ini bauran EBT kita baru mencapai 7persen.

Di samping itu, Juga ada kewajiban mempercepat pembangunan akses energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan terbarukan. Begitupun 12.659 desa kita hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis EBT.

"Hal hal di atas hanya bisa dicapai jika kita memilki sumber daya tambahan untuk memberi stimulus dan membiayai program program rintisan, yang belum memungkinkan diserahkan kepada korporasi atau pelaku bisnis energi," pungkasnya. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya