Liputan6.com, Jakarta - PT Ke‎reta Api Indonesia (Persero)/KAI telah menerapkan aturan pengenaan biaya tambahan untuk jumlah bagasi yang beratnya melebihi yang sudah ditentukan mulai 1 Januari 2016.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengungkapkan selama ini kebijakan itu sebenarnya sudah ada di KAI dengan bagasi atau barang bawaan‎ penumpang kereta tidak boleh melebihi 20 kg.
"Kita mulai pengenaan biaya bagasi untuk penumpang eksekutif, bisnis dan ekonomi, penumpang ini perlahan kita harus atur, karena penumpang itu ada yang sampai tidak kebagian tempat untuk menyimpan bagasi," kata Edi di Gedung Jakarta Railways Center (JRC), Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Apa yang dilakukan Edi ini semata-mata untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan para penumpang kereta. Peningkatan kenyamanan ini perlu dilakukan mengingat setiap tahunnya jumlah penumpang mengalami peningkatan dan kepercayaan masyarakat terhadap perseroan.
Mengenai tarif yang dikenakan KAI, untuk kelas eksekutif kelebihan bagasi akan dikenakan biaya Rp 10 ribu per kilogram (kg), kelas bisnis Rp 5 ribu per kg, dan kelas ekonomi sebesar Rp 2 ribu per kg.
"Mekanismenya ya diperiksa saat mau masuk, kita cek saat boarding itu," tegas dia.
Untuk itu, Edi mengimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan hal ini dan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan tersebut. (Yas/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6