Masih Ada 1% Korban Lapindo Belum Terima Ganti Rugi

Dari total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Jan 2016, 13:44 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 13:44 WIB
20151027-Menengok Saat Bencana Lumpur Lapindo Jadi Obyek Wisata-Sidoarjo
Seorang wanita menggendong anaknya saat mereka berdiri di atas lumpur kering Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, 11 Oktober 2015. Beberapa tahun silam, Porong didera bencana, namun kini kawasan tersebut malah jadi objek wisata tak biasa. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan masih ada 1 persen keluarga yang berasal dari wilayah terdampak lumpur Lapindo yang belum menerima ganti rugi. Oleh sebab itu, ia ingin agar hal tersebut segera dituntaskan oleh pemerintah.

"Dari Rp 783 miliar dana antisipasi itu tinggal 1 persen lagi yang belum disalurkan. Jadi ya terus kita tidak ada batasnya, pokoknya harus diselesaikan," kata Basuki, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Basuki menyampaikan, dana yang sudah disiapkan pemerintah ditujukan pada 3.300 kepala keluarga. Saat ini, tersisa 70 kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi itu.

Sisa yang belum menerima ganti rugi itu disebabkan adanya masalah antara tanah kering dan lahan sawah. Masalah ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menyelesaikan perbedaan itu.

"Nah itu harus diselesaikan oleh daerah ya, saya minta sebetulnya Pak Bupati, karena bupati sebetulnya bisa tentukan ini tanah kering atau lahan basah. Saya tinggal kukuhkan," jelas dia.

Lapindo memiliki total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar. Perusahaan itu pun meminjam pada pemerintah.

Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun dengan jaminan sebidang tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan adalah senilai Rp 3,8 triliun.‎ Bila dalam waktu yang ditentukan dana pinjaman tidak dilunasi, jaminan tanah akan disita pemerintah.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan tidak ada anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Alasan tidak dicantumkan pos anggaran tersebut tidak dijelaskan. "‎Tidak ada. Tidak ada anggarannya," kata Johnny. 

Dalam APBN 2015, sebelumnya dimasukkan alokasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar dengan meminjam uang pemerintah. Dari total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.

PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun dengan jaminan sebidang tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan adalah senilai Rp 3,8 triliun.‎ Bila dalam waktu yang ditentukan, dana pinjaman tidak dilunasi, jaminan tanah akan disita pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Presiden Jokowi menghapus pos-pos anggaran yang tidak jelas di RAPBN 2016. Bila pos tidak jelas tersebut dibiarkan, lanjut Fahri, maka akan mengganggu perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Salah satunya laporan Dirjen Pajak tentang pendapatan negara selama setahun ini. "Ya sebetulnya di RAPBN ini ada beberapa yang sampai hari ini belum jelas. Jadi tolong itu dibikin clear dulu sebenarnya uang di kantong negara kita ini berapa," kata Fahri. (Silvanus Alvin/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya