Pengurangan Jumlah PNS Incar Pegawai Tak Kompeten

Pengurangan pegawai akan diperuntukkan bagi PNS yang tak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 18 Feb 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 13:36 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

“Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya dikutip dari laman KemenPANRB, Kamis (18/2/2016).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai.

Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten tapi tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten, tapi kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya.

“Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi dengan melakukan pensiun dini,” kata Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). (Ndw/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya