Pemerintah Kaji Pungutan Dana Pengembangan Gas

Dana ketahanan energi akan digunakan untuk mendanai peningkatan stok energi sehingga ketahanan energi terjaga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Feb 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 17:09 WIB
20160203-Menteri-ESDM-Raker-Dengan-Komisi-VII-DPR-Jakarta-Sudirman-Said-JT
Menteri ESDM Sudirman Said menghadiri raker dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu (2/3). Rapat membahas tarif listrik, penerapan subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan evaluasi peralatan pembangkit listrik existing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengambil pungutan kepada pengembangan gas di daerah. Dana hasil pungutan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan di wilayah daerah eksplorasi gas sehingga masyarakat menerima manfaat langsung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, saat ini pemerintah sedang merancang mekanisme pungutan dana pengembangan gas tersebut. "Dari sekarang harus ada alokasi dana dari pengembangan gas itu untuk membangun wilayah, jadi istilahnya development fund," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Sudirman mengungkapkan, seperti proyek pengembangan gas Blok Masela Maluku, jika fasilitas pengolahan di laut akan memberi manfaat Rp 5 triliun per tahun. Hal tersebut berdasarkan kajian banyak pihak.

"Hitungan kami kalau Masela dilakukan di offshore. Hasil studi itu tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, tapi oleh profesional, kajian SKK Migas, lembaga manajemen UI. Ada dana Rp 5 triliun yang bisa disisihkan," terang Sudirman.

Dana yang disisihkan tersebut nanti akan disalurkan untuk pengembangan wilayah Maluku. Pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Dana Pengembangan Gas "Idenya bagaimana dana ini dikelola badan percepatan pembangunan wilayah," tuturnya.

Terkait dengan Dana Ketahanan Energi (DKE) pemerintah akan mengajukan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Saat ini sedang disusun proposal pengajuan DKE ke Kementerian Keuangan.‎ DKE akan digunakan untuk mendanai peningkatan stok energi sehingga ketahanan energi terjaga.

"Bagaimana stok itu. Jadi kami sedang rintis melalui mekanisme dana ketahanan energi. Tadi kami diskusi, jadi kami di APBNP mulai menyisihkan itu, termasuk bila ‎perlu untuk membeli stok yang dinamakan cadangan strategis. Tadpi diperintahkan oleh presiden," kata Sudirman. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya