Ini Alasan Orang Punya Perusahaan di 'Surga Pajak'

Swiss, British Virgin Island, Cayman Island, Panama merupakan beberapa negara surga pajak (tax haven) di dunia

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Apr 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2016, 12:00 WIB
4 Fakta Tentang Pajak Penghasilan yang Harus Kamu Ketahui
Jangan sampai kamu tidak tahu fakta penting seputar pajak penghasilan, ya!

Liputan6.com, Jakarta Swiss, British Virgin Island, Cayman Island, dan Panama merupakan beberapa negara surga pajak (tax haven) di dunia. Negara-negara tersebut adalah destinasi utama bagi orang Indonesia membuat perusahaan offshore dengan beragam motif.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam menegaskan belum tentu orang Indonesia yang masuk dalam bocoran data Panama Papers merupakan para penggelap pajak.

"Belum tentu karena banyak faktor yang mendorong seseorang atau korporasi menggunakan offshore companies untuk kepentingan keuangannya," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/4/2016).

 

Darussalam memandang, perusahaan offshore yang berada di negara surga pajak sangat lekat dengan industri kerahasiaan. Lanjutnya, di mana asal usul, kepemilikan, maupun penikmat manfaat dari suatu aset maupun transaksi keuangan tidak mudah dilacak.

"Industri melibatkan tax haven karena negara itu menawarkan tarif pajak yang rendah, menjamin kerahasiaan nasabah, serta memiliki ketentuan pendirian entitas usaha yang mudah sekalipun, misal dengan nama yang anonim," terangnya.

Menariknya lagi, kata Darussalam, kehadiran 'promotor' berbentuk firma hukum, konsultan, lembaga keuangan, dan lainnya sangat agresif dalam 'menjual' skema perencanaan keuangan demi melindungi manfaat sebesar-besarnya bagi klien atau nasabah.

"Jadi jelas saja menggoda nasabah orang kaya dan korporasi mengoptimalkan industri kerahasiaan untuk tujuan yang tidak benar. Misalnya mengalirkan dana gelap (dari bisnis ilegal atau kegiatan legal tapi sengaja dipindahkan). Industri kerahasiaan telah memungkinkan dana atau harta disembunyikan di tempat gelar dan jauh dari jangkauan otoritas," jelasnya.

Dalam kasus Panama Papers, Darussalam mengimbau agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta klarifikasi alasan melakukan transaksi keuangan melalui negara-negara surga pajak ini. "Dari situ bisa ketahuan motivasinya apa, apakah karena bisnis atau motif penghindaran pajak," tuturnya.

Ia mengaku, skandal pajak Panama Papers bisa diselesaikan melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. "Karena tax amnesty merupakan suatu upaya masa transisi sebelum diberlakukannya keterbukaan informasi keuangan secara otomatis untuk tujuan pajak di 2017," ucap Darussalam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya