Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan telah menandatangani dokumen penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi terpaksa dihentikan karena menuai pro dan kontra.
Rizal mengatakan, sebenarnya reklamasi merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh beberapa negara. Namun begitu, dampak dari reklamasi harus diperhatikan.
Dia menuturkan, ada tiga syarat untuk melakukan reklamasi. Pertama,‎reklamasi boleh dilakukan asal tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
Advertisement
Baca Juga
"Satu negara harus mendapat manfaat, misalnya risiko banjir dikurang‎i," kata dia di kediamannya, Jalan Bangka, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Kedua, lanjut Rizal, reklamasi harus menyumbang pendapatan ke negara. Dia menegaskan, reklamasi tak semata-mata menguntungkan pengembang.
"Negara mendapat pendapatan," tegas Rizal.
Terakhir, Rizal mengatakan reklamasi harus berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rizal ingin masyarakat menikmati pertumbuhan dari adanya reklamasi.
Dia mencontohkan, saat ini pemerintah sedang berupaya mengembangkan Borobudur sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Dalam pengembangan tersebut, masyarakat harus menerima manfaat realokasi berupa tanah yang luasnya dua kali dari miliknya sebelumnya.
Kemudian, masyarakat mesti dapat saham kolektif sehingga mendapatkan pendapatan berkala dari pembagian dividen.
"Ketiga komponen tadi kita harus optimalkan," tutup dia. (Amd/Zul)