Menko Darmin Panggil Menteri ESDM, Bahas Diskon Tarif Listrik?

Diskon tarif listrik bagi industri masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2016, 09:53 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 09:53 WIB
20160504-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said-Jakarta
Menteri ESDM, Sudirman Said saat berkunjung dan menjadi narasumber untuk Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (4/5).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (4/5/2016) pagi. Sudirman tiba di kantor Darmin nasution sekitar pukul 08.45 WIB.

Sudirman menyatakan tidak ada agenda khusus yang akan dibicarakannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Tidak ada agenda khusus," ujar dia di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Sudirman juga m‎embantah kedatangannya ke Kementerian Perekonomian ini untuk membahas masalah diskon listrik bagi industri yang belum berjalan dengan baik. "Itu tanya PLN. Pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan diskon listrik," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan 12 jilid paket kebijakan ekonomi dalam kurun waktu setahun. Dari paket kebijakan deregulasi tersebut, dua kementerian masih mempunyai pekerjaan rumah terhadap pelaksanaan diskon pajak dan potongan tarif listrik di malam hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam rapat koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi, kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri golongan 3 dan 4 ternyata belum dijalankan sampai dengan saat ini.

Diskon tarif listrik ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015. Diskon 30 persen ini berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00 WIB.

Pemerintah, diakuinya, akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak PLN untuk mendiskusikan permasalahan mandeknya kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan diskon listrik harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam paket kebijakan yang diusulkan Kementerian ESDM.

"Ada diskon tarif listrik di tengah malam. Tapi pas rapat disampaikan PLN tidak mau. Saya saja tidak tahu bahwa itu tidak jalan," tegas Darmin.

"Ya harus dong (dilaksanakan) kan sudah diputuskan. Nanti kita panggil karena yang buat aturan ESDM. Tapi masih ada dispute di PLN. Nanti saya undang rapat dulu keduanya," papar Darmi‎n. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya