Liputan6.com, Jakarta - Membeli rumah bekas atau second juga dapat menjadi pilihan untuk memiliki rumah impian. Dengan membeli rumah second ternyata juga ada sejumlah keunggulan. Salah satunya dokumen atau surat yang berkaitan dengan properti tersebut sudah jadi ketimbang rumah baru.
Anda juga dapat membeli rumah second dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Lewat KPR ini Anda juga ternyata dapat menggunakan keahliaan bank untuk membantu Anda membeli rumah second. Ingin tahu apa saja kelebihan membeli rumah second? Apa saja kekurangannya?
Berikut wawancara Liputan6.com dengan Head of Transaction Banking and Home Loan PT Bank ANZ Indonesia Jacking Wijaya:
Advertisement