Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR bersama pemerintah masih terus membahas besaran tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan, salah satu polemik yang mengemuka pada RUU ini adalah besaran tarif tebusan untuk pengampunan pajak. Besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan, sebelum diputuskan pemerintah bersama DPR.
"Apakah rate-nya itu masih 2-4 atau 3-6, itu masih tergantung pemerintah, DPR, serta pertimbangan dari masukan publik," ujar dia di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Donny mengungkapkan, hingga saat ini belum satu pasal atau ayat dari RUU inisiatif pemerintah ini dibahas DPR. Sehingga besaran tarif ataupun materi pokok pengampunan belum final dan masyarakat diminta tidak terus berpolemik terkait hal tersebut.
Baca Juga
"Pernyataan besaran tarif dan lainnya seharusnya tidak dipakai sebagai patokan untuk dikomentari apalagi memberikan komentar persetujuan maupun penolakan," pinta dia.
Menurut Donny, pemerintah menargetkan RUU Pengampunan Pajak ini dapat segera diselesaikan pada semester II 2016. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan penerimaan negara pada APBN 2016. Namun hingga saat ini DPR masih terus menjaring berbagai usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU
“Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak. Kami tetap menjaring usulan-usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU Pengampunan Pajak yang pembahasannya akan dimulai kembali pada masa sidang tanggal 18 Mei 2016 mendatang," ungkap dia.
Sementara itu Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, tarif tebusan dalam tax amnesty telah dibahas dengan publik di antaranya dengan pengusaha maupun akademisi.
"Soal tarif proses penyusunan dalam RUU Tax Amnesty ini sudah melalui mekanisme konsultasi publik. Dengan pengusaha, akademisi maupun stakeholder lain. Sehingga pada posisi tarif dalam RUU 2-4-6 persen skenario tax amnesty itu diberlakukan dalam waktu satu tahun," tutur dia.
Arif mengatakan, dalam ketentuan ini data wajib pajak ini dijamin rahasianya. Dengan demikian, data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
"RUU ini tegas bahwa data tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ini clear jaminan hukum bagi proses tax amnesty," ujar dia.(Dny/Nrm)