Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk kembali mengeluarkan paket kebijakan. Salah satu fokus dalam paket kebijakan terbaru ini adalah insentif kepemilikan rumah bagi masyarakat. Paket yang bakal keluar ini merupakan paket kebijakan ekonomi yang ke-13.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, paket kebijakan ekonomi jilid 13 masih dalam proses penyelarasan. Ada beberapa aturan yang harus terbit sehingga perlu adanya sinkronisasi dengan aturan lain. Menurut Darmin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan sendiri paket ini.Â
Darmin membocorkan isi paket kebijakan ekonomi jilid ke 13 tersebut. Salah satunya adalah pemberian insentif yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Insentif tersebut berupa kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Â
"Lebih ke perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Darmin, usai acara penandatanganan kerja sama Pertamina dengan Rosneft, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Namun, ketika ditanyakan detail insentif yang akan diberikan dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke 13 tersebut, Darmin enggan menyebutkan. Pasalnya, hal tersebut akan di umumkan sendiri oleh Presiden Jokowi. "nah, nanti aja tunggu. Tidak mau saya menjelaskan," tegas Darmin.
Untuk diketahui, pada 28 April 2016 lalu pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan memulai usaha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, latar belakang dikeluarkan paket kebijakan jilid XII ini adalah mewujudkan nawa cita untuk menciptakan Indonesia yang bisa menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.
"Untuk mencapai amanat nawa cita tersebut pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek diantaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit dan beberapa lainnya.
Jokowi melanjutkan, untuk memberikan dampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.Â
Rincian Paket
Berikut rincian paket kebijakan tersebut:
1. Memulai usaha
Dalam poin pertama ini pemerintah menyederhanakan prosedur memulai usaha dari sebelumnya 13 prosedur menjadi 7 prosedur dan untuk izin juga disederhanakan dari 5 izin menjadi hanya 3 izin.
Dengan adanya penyederhanaan ini waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha membutuhkan waktu 47 hari menjadi hanya 10 hari. Sedangkan biaya kepengurusan mampu dipangkas dari Rp 6,8 juta menjadi hanya Rp 2,7 juta
2. Izin mendirikan bangunan
Dalam poin ini pemerintah memangkas prosedur dari sebelumnya 17 prosedur yang harus dilalui pengusaha menjadi hanya 14 prosedur. Sedangkan untuk izin disederhanakan dari 4 izin menjadi hanya 3 izin.
Dengan penyederhanaan ini maka waktu yang dibutuhkan untuk menguruskan berkurang menjadi 52 hari dari sebelumnya 210 hari. Sedangkan biaya yang mampu dipangkas dari RP 86 juta hanya menjadi Rp 70 hari.
3. Pendaftaran properti
Dalam poin ini pemerintah menyederhanakan prosedur dari sebelumnya 5 yang harus dilalui menjadi 3 prosedur saja.
Dengan pemangkasan ini waktu yang diperlukan berkurang dari 25 hari menjadi 7 hari saja dan biaya yang terpangkas dari sebelumnya 10,8 persen dari nilai properti menjadi hanya 8,3 persen dari nilai properti.
4. Pembayaran pajak
Dalam poin ini pemerintah menyederhanakan cara pembayaran pajak dari sebelumnya setiap pengusaha harus membayar 54 kali pembayaran dalam setahun hanya menjadi 10 kali pembayaran dengan sistem online.
5. Akses perkreditan
Untuk poin ini, sebelumnya belum terdapat Biro kredit swasta sehingga proses verifikasi data dari nasabah memakan waktu cukup lama.
Dengan adanya paket ini diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta sehingga memudahkan proses verifikasi data nasabah oleh bank.
Selain itu, sebelumnya sistem jaminan fidusia online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual. Saat ini prosedur tersebut telah diperbaiki sehingga sistem jaminan fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain di luar notaris dan migrasi data dilakukan secara online.
6. Penegakan kontrak
Dalam poin ini sebelumnya penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Dengan adanya paket ini diatur melalui tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Selain itu waktu penyelesaian perkara tidak diatur namun dengan paket ini waktu penyelesaian diatur menjadi 28 hari dan 38 hari jika ada banding.
7. Penyambungan listrik
Dalam poin ini prosedur semula yang harus dilalui pengusaha sebanyak 5 maka disederhanakan menjadi 4 prosedur saja. Sedangkan waktu pengurusan dipercepat dari semula 80 hari menjadi hanya 25 hari.
Untuk biaya, untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) semula Rp 17,4 per volt ampere (VA) dipangkas menjadi Rp 15 per VA dan untuk penyambungan dipangkas dari Rp 969 per VA menjadi hanya Rp 775 per VA.
8. Perdagangan lintas negara
Dalam poin ini pemerintah melakukan percepatan dari sebelumnya prosedurnya dilakukan secara offline menjadi online. Sebetulnya peraturan ini sudah ada sejak lama namun belum disosialisasikan dengan baik. Langkah pemerintah adalah melakukan sosialisasi secara luas dan efektif.
9. Penyelesaian perkara kepailitan
Dalam poin ini sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur. Dengan adanya paket ini maka biaya dihitung berdasarkan nilai utang.
10. Perlindungan terhadap investor
Dalam poin ini telah dikeluarkan aturan mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Jumlah prosedur yang dilalui cukup 8 prosedur dan 11 prosedur jika ada banding.
Sedangkan waktu penyelesaian perkara sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya paket ini waktu penyelesaian hanya 28 hari dan 38 hari jika ada banding.
Advertisement