Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Komisi VI DPR untuk membatalkan rencana pemotongan anggaran sebesar Rp 27 miliar dari pagu indikatif Rp 116,46 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Apabila kebijakan ini sungguh-sungguh terealisasi dikatakan mengancam terhentinya kegiatan investigasi maupun penindakan pelanggaran pelaku kejahatan monopoli, kartel, dan anti persaingan lainnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, mengungkapkan, lembaganya mendapat alokasi anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp 116,46 miliar. Namun sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-377/MK.02/2016, anggaran tersebut dipotong sebesar Rp 27 miliar.
“Pagu KPPU tahun ini Rp 116,46 miliar, tapi ada pemotongan Rp 27 miliar. Jadi sisa anggaran setelah penghematan menjadi Rp 89,45 miliar. Kemudian setelah dikurangi belanja operasional dan honorarium tetap, sisanya tinggal Rp 46,40 miliar,” tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Lebih jauh Syarkawi mengaku, pemotongan anggaran Rp 27 miliar akan mengganggu kegiatan produktif KPPU, utamanya di pos investigasi dugaan pelanggaran persaingan usaha sehat dan pengkajian, kebijakan, maupun advokasi persaingan usaha. Di mana kedua pos ini merupakan kegiatan vital di KPPU untuk membongkar sebuah perkara pelanggaran persaingan usaha sehat.
Dari data KPPU, pos pengkajian, kebijakan dan advokasi persaingan usaha memperoleh alokasi anggaran Rp 12,02 miliar. Dengan rencana pemangkasan menjadi Rp 7,05 miliar. Sedangkan Rp 8,05 miliar digelontorkan untuk kegiatan investigasi dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, namun separuhnya terkena pemotongan, sehingga menjadi Rp 4,84 miliar.
“Kalau anggaran ini dihemat, penanganan perkara akan terputus karena sumber perkara berasal dari kegiatan kajian penelitian. Kegiatan penting dari KPPU bisa terhambat dan terganggu karena anggaran idealnya saja Rp 350 miliar, tapi Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 137 miliar di 2017,” dia menjelaskan.
Dia mengatakan, KPPU tahun ini menangani 26 perkara. Sebanyak 9 perkara diantaranya sudah diputus, dan 17 perkara lainnya masih dalam tahap proses investigasi maupun persidangan. Sebagai contoh, kasus kartel harga sepeda motor matik yang menyeret dua perusahaan otomotif raksasa, yakni Yamaha dan Honda. “Kita akan proses sidang kasus ini setelah puasa, di awal Juli 2016,” kata Syarkawi.
Baru-baru ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda total Rp 107 miliar kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pertimbangan dari KPPU dan seluruh pendapat dari fraksi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azzam Azman Natawijana memutuskan supaya Komisi VI mengkomunikasikan kepada Badan Anggaran (Banggar) supaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membatalkan pemotongan anggaran senilai Rp 27 miliar kepada KPPU.
Advertisement
“Komisi VI akan meminta kepada Banggar supaya pemerintah tidak memotong anggaran 2016 untuk menindak pelanggaran Undang-undang praktik monopoli, kartel, pencegahan melalui monitoring sektor strategis pangan,” tandas Azzam.(Fik/Nrm)