Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBNP 2016 sebanyak Rp 1,6 triliun menjadi Rp 148.091,2 triliun. Dari perubahan target RAPBNP 2016 ini, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp.141,7 triliun, atau Rp 1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp 139,8 triliun.
Menanggapi hal ini, kalangan industri rokok dan tembakau menolak. Mereka mengaku akan memikul beban yang berat jika tembakau dan rokok kembali menjadi tumpuan utama penerimaan cukai.
"Industri sudah tidak mengalami pertumbuhan. Volume produksi Jan–Mei 2016 juga masih di bawah tahun lalu. Keputusan pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, tahun lalu bahkan sebesar 15 persen,” ujar Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengatakan Mohaimin Moefti dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, jika pemerintah menaikkan tarif cukai tinggi, maka industri yang akan terbebani. "Ini tentu saja akan makin menyulitkan industri. Seharusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini.” tuturnya.
Senada dengan pernyataan Moefti, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Hasan Aoni Aziz, adanya optimisme kenaikan di Januari sampai Mei 2016 harus disikapi bijak. Bila kenaikan tarif dilakukan oleh pemerintah, akan terjadi penurunan daya beli. Akibatnya industri akan terkena dampaknya.
"Semua tentu sudah tahu kalau industri kena imbas, banyak yang akan dirugikan," katanya.
Pembahasan RAPBNP 2016 akan berlangsung di Badan Anggaran DPR RI. Meskipun Nota Keuangan RAPBNP 2016 sudah keluar, belum ada jadwal pasti kapan DPR dan Pemerintah akan membahas hal ini.
Mengenai usulan pemerintah tentang kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016, Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar mengatakan, target penerimaan mengalami shortfall maka pemerintah mencoba mencari solusi tercepat sebagai bantal fiskal 2016 lewat beberapa program, salah satunya Tax Amnesty dibahas bersama di DPR saat ini.
"Tujuannya diharapkan Rp 165 triliun masuk ke pendapatan negara. Selain itu juga rencana menaikkan cukai rokok Rp 1,9 triliun," katanya.
Wilgo menambahkan, sah-sah saja bagi negara untuk menjaring pajak dan cukai sebanyak banyak dari WP perusahaan maupun perorangan.
Namun begitu, untuk rencana kenaikan cukai rokok sekitar Rp 1,9 triliun ini perlu dikaji lebih komprehensif. Apakah akan berdampak pada tenaga kerja, pertumbuhan, dan cukai itu sendiri.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto, mengatakan, Ditje Bea Cukai memang mengusulkan untuk ada kenaikan target untuk cukai rokok. Hal ini didasari optimisme Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa akan ada lonjakan penerimaan cukai rokok di akhir tahun lantaran akan ada kenaikan tarif di tahun 2017.
“Targetnya memang diusulkan naik, tapi tarifnya tetap. Kami harap ada lonjakan pembelian pita cukai di akhir tahun supaya target tercapai, walaupun saat ini volume produksi turun 0,6 – 0,8 persen year-on-year.” Papar Sugeng.
Sebelum Pemerintah mengusulkan kenaikan target penerimaan cukai tembakau dalam RAPBNP 2016, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tarif cukai untuk produk rokok di tahun 2017.