Liputan6.com, Medan - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengajukan rencana pengenaan cukai kemasan atau bungkus plastik makanan dan minuman, termasuk kantung kresek kepada DPR RI. Dengan kebijakan tersebut, akan ada tambahan penerimaan cukai sebesar Rp 1 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengungkapkan pemerintah sudah menyampaikan usulan pungutan cukai baru untuk kemasan makanan dan minuman kepada DPR, baik dari aspek legal, teknis, maupun operasionalnya. Saat ini, pemerintah menunggu persetujuan dari anggota Dewan.
“Yang kita ajukan sebagai barang kena cukai (BKC) untuk bungkus plastik minuman. Tapi ada masukan juga untuk memungut cukai plastik kresek, bungkus mi instan, botol plastik. Ini nanti dipertimbangkan dalam satu paket BKC baru,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Lebih jauh Heru menambahkan, pemerintah menetapkan tarif cukai untuk plastik kemasan makanan dan minuman guna mengurangi dampak kesehatan maupun lingkungan hidup dari penggunaan plastik.
“Nanti kita akan sampaikan ke DPR hasil komunikasi kementerian dan lembaga, mana yang akan menjadi prioritas utama karena jenis-jenis kemasan plastik, bagaimana tahapan pengenaan termasuk di dalam tarifnya,” tutur dia.
Menurut Heru, pemerintah akan memberi keringanan tarif cukai kemasan plastik makanan dan minuman bagi perusahaan yang dapat mendaur ulang barang-barang tersebut dibanding yang tidak mampu. Pasalnya, tambah dia, pemerintah berencana mengenakan tarif cukai plastik kurang dari Rp 200 per buah atau lebih rendah dibanding kantong kresek berbayar yang dipatok Rp 200 per lembar.
“Tarif tas kresek kan Rp 200 per lembar, kalau cukai plastik kemasan disepakati DPR, maka harapannya tarif kurang dari Rp 200 per buah. Hasil cukai ini akan masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan potensi penerimaan Rp 1 triliun,” kata dia.