UMKM Akan Dapat Tarif Khusus Bila Ikut Pengampunan Pajak

Selain pengusaha besar, pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga dikatakan bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.

oleh Nurmayanti diperbarui 16 Jun 2016, 17:23 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 17:23 WIB
UKM
Pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga dikatakan bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga dikatakan bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Bahkan, UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha mereka.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam pengampunan pajak berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal.

"Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM  adalah 0,5 persen - 1 persen. Dan, tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Kamis (16/6/2016).

Yustinus menjelaskan, pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.


Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, senilai Rp 3.000 triliun dari PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Mengenai prosedur, tidak ada perbedaan bagi bara pelaku UMKM apabila ingin ikut pengampunan pajak. Prosedunya hanya dengan melaporkan aset-aset atau penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Kemudian membayar tarif tebusan dari nilai aset atau penghasilan tersebut.

"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu. Setelah masuk sistem, mereka akan bisa lebih mudah mengakses perbankan. Selain itu juga supaya mereka tidak terkena penegakan hukum kedepannya, kan bisa hancur usahanya," kata Yustinus.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pengampunan pajak memang berlaku untuk semua golongan, termasuk UMKM. "Tax amnesty buat semua wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM," ujarnya.

Dia berharap para pelaku UMKM seperti para pedagang kelontong, pasar tradisional, warung tegal maupun usaha kecil lainnya mau mengikuti pengampunan pajak. Sebab, pelaku UMKM juga memiliki peran besar membangun perekonomian. Apalagi, hasil dari tax amnesty digunakan untuk sebesar besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa mandiri.

"Selain itu, manfaat bagi pelaku UMKM adalah tidak dipermasalahkan kewajiban pajak masa lalu sehingga dapat dengan tenang menata bisnis sehingga dapat berkembang," ucap Darussalam.

Ketua Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Nina Tursina mengaku sangat menyambut baik dan mendukung rencana pemberlakuan tarif lebih rendah bagi pelaku UMKM. Nina berharap rencana ini bisa terealisasi.

"Pada prinsipnya, sangat bagus kalau ada pengampunan pajak bagi UMKM. Dan kami pun akan mendorong para pelaku UMKM supaya mau ikut program pengampunan pajak," ujarnya. (Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya