Komisi VI DPR Tolak Suntik Modal 3 BUMN, Berikut Rinciannya

Pemerintah dan DPR sepakat PMN untuk BUMN senilai Rp 44,38 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jun 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 16:45 WIB
20160606-Menkeu Gelar Raker Bahas APBN-P 2016
Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Gubernur BI Agus Martowardoyo (kiri) dan Menteri PPN Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komples Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Sementara jumlah suntikan modal segar ke satu perusahaan pelat merah dipangkas sebesar Rp 1 triliun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno saat Rapat Kerja PMN 2016 dengan pemerintah membacakan tiga hasil kesimpulan rapat internal pada Kamis (23/6/2016).

Poin nomor dua dari hasil keputusan tersebut, Komisi VI DPR RI menolak tiga usul PMN dalam RAPBN-P 2016, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 500 miliar.

"PMN ketiga BUMN ini ditolak karena dianggap mampu melakukan restrukturisasi dengan kemampuannya sendiri," tegas Teguh saat membacakan kesimpulan di Ruang Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta.

Sementara poin ketiga, Komisi VI DPR Ia menuturkan, menyetujui pemotongan sebagian usul PMN dalam RAPBN-P 2016 terhadap PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun. Usulan sebelumnya suntikan dana segar untuk Hutama Karya sebesar Rp 3 triliun.

"Sedangkan di poin pertama, kami menyetujui sebagian usul PMN dengan 11 catatan. Salah satunya PMN diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maupun catatan lainnya," kata Teguh.

Dengan demikian, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Komisi VI DPR RI, PMN untuk BUMN senilai Rp 44,38 triliun dari sebelumnya Rp 47,88 triliun. PMN tunai sebesar Rp 28,25 dan non tunai Rp 16,13 triliun. Rinciannya antara lain :

1.PT Hutama Karya (Persero) tunai Rp 2 triliun
2.PT PLN (Persero) tunai Rp 10 triliun dan non tunai Rp 13,56 triliun, total Rp 23,6 triliun
3.PT Perikanan Nusantara (Persero) non tunai Rp 29,40 miliar
4.PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) non tunai Rp 692,53 miliar
5.PT Angkasa Pura II (Persero) tunai Rp 2 triliun
6.PT Pelni (Persero) non tunai Rp 564,81 miliar
7.PT Barata Indonesia (Persero) tunai Rp 500 miliar
8.PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tunai Rp 4 triliun
9.PT Pembangunan Perumahan (Persero) tunai Rp 2,25 triliun
10.Perum Perumnas (Persero) tunai Rp 250 miliar dan non tunai Rp 235,41 miliar
11.PT Inka (Persero) tunai Rp 1 triliun
12.PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tunai Rp 1,5 triliun dan non tunai Rp 956,49 miliar
13.PT Askrindo (Persero) tunai Rp 500 miliar
14.Perum Jamkrindo tunai Rp 500 miliar

15.PT Amarta Karya (Persero) non tunai senilai Rp 32,15 miliar
16.PT Jasa Marga (Persero) Tbk tunai Rp 1,25 triliun
17.PT Pertani (Persero) tunai Rp 500 miliar

18.PT Perkebunan Nusantara I (Persero) non tunai Rp 25,05 miliar
19.Perum Bulog tunai Rp 2 triliun
20.PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) non tunai Rp 32,77 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, anggaran PMN tidak diambil dari pemotongan belanja Kementerian / Lembaga.

"Kami menerima penolakan tersebut. PMN adalah belanja investasi, di mana ketika kita mengeluarkan setiap rupiah untuk PMN untuk ekspansi bisnis mereka. Sedangkan pemotongan belanja berasal dari kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas, konsinyering, belanja iklan yang selama ini masih banyak ketidakhematan," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya