Temukan Uang Palsu? Ini Cara Melapornya

Setiap kali menghadapi perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Natal maupun Tahun Baru, peredaran uang palsu selalu meningkat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jul 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2016, 14:00 WIB
Uang Palsu
BI menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penemuan uang palsu kepada pihak yang berwenang.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali menghadapi perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Natal maupun Tahun Baru,  peredaran uang palsu selalu meningkat. Alasannya, kebutuhan masyarakat akan uang tunai juga meningkat saat hari besar. Para pemalsu memanfaatkan momen hari raya untuk mengedarkan hasil karyanya.

Sayangnya, banyak masyarakat yang jarang memperhatikan uang yang ditransaksikan tersebut apakah uang asli atau uang palsu. Bahkan jika seseorang mendapatkan uang palsu, ada beberapa yang lebih memilih untuk ditransaksikan kembali ketimbang melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Bank Indonesia (BI) menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penemuan uang palsu kepada pihak yang berwenang, baik kepolisian ataupun Bank Indonesia.

"Kalau ada yang dapat uang palsu, meskipun tidak dapat penggantian, masyarakat sebaiknya lapor dan diserahkan ke kepolisian, ke Bank Indonesia, atau ke bank," ungkap Tirta Segara saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (8/7/2016).

Tirta menjamin jika prosedur tersebut dilakukan oleh masyarakat yang menemukan uang palsu, pihak yang berwenang tidak akan menyalahkan pelapor, justru berterimakasih karena sudah mengurangi tindak peredaran uang palsu. "Justru jangan dibelanjakan lagi, karena khawatir bisa dituduh mengedarkan uang palsu," tegas Tirta.

Menurut dia, hukuman bagi para pengedar uang palsu saat ini cukup berat. Pengedar uang palsu mendapat hukuman denda dan kurungan penjara hingga 18 tahun. Dengan hukuman ini, dikatakan Tirta sudah cukup memberikan efek jera bagi siapapun pelakunya.

Untuk itu, dikatakan Tirta, Bank Indonesia terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan demi mengurangi tindak peredaran yang palsu ini.

BI memberikan metode untuk mendeteksi uang palsu. Metode tersebut dengan 3D yang merupakan kependekan dari Dilihat, Diterawang dan Diraba.

Selain metode 3D, masyarakat bisa menggunakan sinar ultraviolet. Dengan menggunakan sinar tersebut bisa terlihat jelas keaslian uang. Sinar ultraviolet tersebut sudah digunakan oleh pihak bank dan juga pada mobil milik BI maupun perbankan yang menyediakan jasa penukaran uang.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya