Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memperkirakan dana yang kembali ke Indonesia akibat penerapan pengampunan pajak (tax amensty) mencapai Rp 2.000 triliun. Dana tersebut nanti akan bisa digunakan untuk menggerakan perekonomian Indonesia.
"Kalau menurut saya yang bisa masuk minimal uang yang masuk bisa dipakai Rp 2.000 triliun. Deposito ini ada Rp Rp 4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia‎‎," ujar dia di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Agar uang yang masuk tersebut bisa bermanfaat di dalam negeri, lanjut Sofjan, maka pemerintah juga harus memberikan kelonggaran-kelonggaran. Dengan demikian, dana tersebut tidak hanya sekedar kembali ke dalam negeri.
Advertisement
"Uang itu ke mana masuknya juga dikasih fleksibilitas. Sehingga uang yang masuk sebanyak mungkin ke bidang yang bisa menggerakan ekonomi kita, memberikan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan Indonesia," kata dia.
Selain itu, Sofjan juga meminta pemerintah mempermudah prosedur bagi warga negara Indonesia yang ikut pengampunan pajak ini. Dengan demikian, waktu 9 bulan penerapan pengampunan pajak ini bisa memberikan manfaat secara optimal.
"Pelaksanaan tax amnesty itu dipersiapkan minggu ini harus siap PMK-nya. Formulir sesederhana mungkin, hanya sehalaman dua halaman. Setelah itu semua ngisinya gampang. Supaya nggak perlu konsultan pajak, supaya rakyat bisa mengisi sebanyak mungkin, supaya tax amnesty ini berhasil," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk tujuh bank nasional yang siap menampung dana repatriasi dari penerapan pengampunan pajak (tax ‎amnesty). Salah satu bank tersebut yaitu BCA.
"Ada tujuh bank, empat bank pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI), BTPN, BCA, Danamon. Ada dua bank syariah cuma tidak disebut,"‎ ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (11/6/2016).
Dia mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan produk khusus atau produk baru untuk menampung dana repatriasi ini. Menurut dia, dana tersebut nantinya akan ditampung pada produk perbankan yang sudah ada.
"Tidak biasa saja, lewat deposito, ujungnya mereka akan tempatkan di tempat lain juga, boleh proyek.‎ Kita siapkan dana masuk dari nasabah. Kita bantu sosialisasi, saya kira Apindo dan Hipmi juga diminta bantu sosialisasi," kata dia.
Jahja mengungkapkan, dana tersebut disimpan di bank nasional selama 3 tahun di perbankan nasional. Setelah itu, dana tersebut baru bisa digunakan untuk investasi dan sebagainya.
‎"Dana masuk harus di lock-up selama 3 tahun, kita harus monitor juga. Selama di kita kita monitor, setelah boleh keluar, boleh pindah ke mana. Setelah itu misalnya beli SBN itu di Kemenkeu yang monitor, beli saham nanti perusahaan sekuritas yang memonitor. Tergantung sesudah dari bank itu ditempatkan ke mana," jelas dia.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.