Kementerian PANRB: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Posisi PNS

Menteri PANRB, Bapak Yuddy Chrisnandi, sama sekali tidak mengenal IR, terduga pelaku penipuan CPNS yang mengatasnamakan dirinya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jul 2016, 11:25 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2016, 11:25 WIB
Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai informasi dari berbagai pihak yang menjanjikan bisa membantu melancarkan proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Imbauan tersebut keluar setelah adanya aksi penipuan yang menjanjikan kemudahan menjadi PNS dari oknum yang mengaku sebagai keponakan Menteri PANRB, Bapak Yuddy Chrisnandi. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, belum lama ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap IR yang merupakan terduga penipuan penerimaan CPNS di berbagai Instansi Pemerintah.

Modus yang digunakan oleh IR adalah mengaku sebagai keponakan Menteri PANRB. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya serta dijanjikan akan diterima menjadi CPNS. 

Padahal menurut Herman, Menteri PANRB, Bapak Yuddy Chrisnandi, sama sekali tidak mengenal dan memiliki hubungan apapun dengan terduga pelaku. Dengan adanya penangkapan tersebut, Kementerian PANRB meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian PANRB juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu mengurus ataupun memproses penerimaan CPNS," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/7/2016). 

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan oleh pemerintah melalui proses dan mekanisme yang bersih, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Seleksi CPNS dimaksud meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Apabila ada informasi terkait penerimaan CPNS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, apalagi terindikasi ada modus penipuan di dalamnya, dimohon segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau langsung ke Kementerian PANRB atau melalui kanal pengaduan kami yakni email halomenpan@menpan.go.id dan/atau portal lapor.go.id.

Sebelumnya pada 7 Juli 2016, Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menangkap IR (51), yang mengaku sebagai keponakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) era Presiden SBY. Dia diduga terlibat penipuan pegawai negeri sipil dengan iming-iming naik pangkat.

Dugaan tindak penipuan ini terungkap usai salah satu PNS yang mengaku korban, AA, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami mendapat laporan dengan nomor LP/2256/V/2016/PMJ/Ditreskrimum pads 10 Mei kemarin. Pelapornya salah satu korbannya, PNS," kata Kepala Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi kepada Liputan6.com ketika dikonfirmasi, Kamis (7/7/2016).

Arsya mengatakan, korban mengaku dimintai duit Rp 22,5 juta per orang oleh IR. Duit tersebut adalah pelicin agar korbannya dapat naik pangkat dan eselon. Ratusan PNS yang tergoda pun membayar sesuai tarif yang didapat IR.

IR mengumpulkan Rp 14.125.500.000 dari aksi penipuannya tersebut. Namun, apa yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Aksi IR ini dimulai sejak 16 September 2014

"Karena tersangka adalah keponakan Menpan RB, pelapor yakin dan percaya mau menyerahkan uang sebesar Rp 14.125.500.000 kepada tersangka secara bertahap," ujar Arsya.

Polisi lalu menyelidiki dan menangkap IR yang bergelar insinyur ini di tempat pelariannya. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita sita dari yang bersangkutan 12 lembar kwitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang tidak diangkat," tutup Arsya.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya