Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 8 triliun sepanjang Januari-Mei 2016. Itu artinya, pembayaran klaim JHT kepada pekerja setiap bulan sebesar Rp 1,6 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, jumlah klaim pencairan JHT terus meningkat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sementara jumlah iuran yang masuk dari pekerja atau buruh sebesar Rp 2 triliun per bulan.
"Total klaim pencairan JHT sampai Mei ini sebesar Rp 8 triliun. Jadi rata-rata klaim setiap bulan Rp 1,6 triliun. Sedangkan jumlah iuran Rp 2 triliun per bulan. Jadi kalaupun dibiayai dari jumlah iurannya, masih surplus," tegas Agus saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Baca Juga
Agus menyayangkan peserta atau pekerja menarik dana hari tuanya lebih awal. Lantaran tujuan dari JHT diperuntukkan pekerja untuk menghadapi, bahkan menyambung hidup di masa tua nanti ketika tak mampu lagi mencari nafkah.
"Tapi karena ini sudah jadi ketentuan pemerintah, di mana penarikan dari JHT bisa dilakukan pekerja apabila tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jadi tetap kami layani sebaik-baiknya," ujar dia.
Namun demikian, Agus mengimbau agar pekerja tidak menarik dananya lebih dini. "Biarkan dana JHT dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami imbau pekerja tidak menarik dananya di awal. Dana itu tidak akan hilang, kita akan kelola dana itu, dan akan diberikan saat pekerja membutuhkan di masa hari tua," kata dia. (Fik/Ahm)