Beginikah Modus Pekerja Biar Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua?

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 8 triliun sepanjang Januari-Mei 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Jun 2016, 20:54 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 20:54 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pekerja berbondong-bondong mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja atau buruh ini disinyalir tidak lagi bekerja akibat mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kabar berembus, beberapa modus nakal digunakan pekerja supaya dapat mencairkan JHT lebih awal karena aturan Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan pencairan JHT selambat-lambatnya 1 bulan sejak pekerja mengundurkan diri atau PHK.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan, ada beberapa kriteria bagi penerima JHT. Pertama, apabila pekerja memasuki masa pensiun atau berumur 56 tahun. Kedua, apabila pekerja meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Kriteria ketiga, meninggalkan Indonesia selamanya, dan keempat, pekerja sudah tidak bekerja lagi, apakah dia mengundurkan diri atau kena PHK.

Beredar kabar bahwa pekerja sengaja mengundurkan diri hanya untuk mencairkan dana JHT. Kemudian, mereka kembali melamar pekerjaan. Modus lainnya yang digunakan adalah munculnya surat pemberhentian kerja, namun faktanya mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut.

“Kenyataannya dari data kami, pekerja yang mengambil dana JHT lebih awal umumnya rata-rata berusia muda atau produktif. Yang mencairkan JHT, faktanya mereka tidak bekerja karena resign atau PHK. Tapi kami harus meneliti lebih lanjut, apakah ada modus seperti itu. Kalau sampai ada, kami sangatmenyayangkannya,” kata Agus di kantor Kementerian Keuangan,Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Dia mengimbau agar pekerja tetap menempatkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaatnya di hari tua. Perusahaan berjanji akan mencairkan JHT ketika pekerja sudah memasuki masa pensiun.

“Tolong pekerja jangan mengambil dana JHT lebih awal, karena nanti pekerja yang rugi sendiri. Kalau menarik dananya, maka usia kerja balik ke nol lagi. Pindah kerja lagi, usia kerja nol lagi. Kalau sudah tidak bekerja, dititipkan saja, jika sudah dapat pekerjaan, lapor ke kami, nanti bisa diteruskan lagi iurannya. Tidak usah ditarik JHT-nya,” jelas Agus.

Agus mengklaim, kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan sangat baik dan sehat. Perusahaan, kata dia, menghimpun dana kelolaan sebesar Rp 223 triliun per Mei 2016. Sementara target dana kelolaan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 240 triliun. “Saat ini keuangan kita sangat baik, tidak perlu dikhawatirkan. Rasionya lebih dari 100 persen. Jadi kondisinya sangat sehat. Kita tempatkan dana kelolaan itu ke semua instrumen investasi surat utang, deposito, reksadana, dan investasi langsung,” terang dia.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 8 triliun sepanjang Januari-Mei 2016. Itu artinya, pembayaran klaim JHT kepada pekerja setiap bulannya sebesar Rp 1,6 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, jumlah klaim pencairan JHT terus meningkat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sementara jumlah iuran yang masuk dari pekerja atau buruh sebesar Rp 2 triliun per bulan.

“Total klaim pencairan JHT sampai Mei ini sebesar Rp 8 triliun. Jadi rata-rata klaim setiap bulan Rp 1,6 triliun. Sedangkan jumlah iuran Rp 2 triliun per bulan. Jadi kalaupun dibiayai dari jumlah iurannya, masih surplus,” ucap Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya