Wapres JK: Tebus Dosa, Pemerintah Beri Pengampunan Berjemaah

Wapres Jusuf Kalla berpendapat ada dua sanksi untuk menebus dosa manusia atau rakyat kepada negara yaitu denda dan masuk penjara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2016, 10:49 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 10:49 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi momentum penebusan dosa bagi para pengemplang pajak, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang belum pernah atau tidak melaporkan harta secara benar. Program ini disebut sebagai pengampunan massal atau berjemaah.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berpendapat, manusia penuh dengan kesalahan dan dosa, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Ada berbagai cara penebusan dosa yang bisa dilakukan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan negara.  

"Manusia bukan malaikat. Kalau salah dengan manusia minta maaf, bayar utang jika punya utang. Kalau dosa dengan Tuhan, minta ampun dan tidak melakukan kesalahan lagi," ujar JK saat memberi sambutan di acara Sosialisasi Amnesti Pajak APINDO di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).  

Sementara untuk menebus dosa atau kesalahan manusia atau rakyat kepada negaranya, kata Jusuf Kalla, hanya ada dua sanksinya, yaitu masuk penjara, denda, atau keduanya. Begitulah alur liku kehidupan yang harus dijalani manusia.

"Ini tax amnesty adalah pengampunan berjemaah atau massal karena ada dosa atau kesalahan berjemaah. Dosa yang selalu kita lakukan ke negara, bersalah kepada undang-undang (UU). Saya tahu karena saya pengusaha juga," kata dia.

JK mengaku kewajiban pengusaha kepada negara menyetor pajak sekitar 25 persen-30 persen. "Jadi kalau ada untung 100 persen, ada bagian pemerintah atau negara 25 persen-30 persen," ujar JK. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya