Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2016, 10:02 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 10:02 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.  

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 dan 25 Bab XIII Fasilitas Pengampunan Pajak di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak, seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Pasal 24 menyebutkan, WP yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan atas harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan yang belum dibalik namakan atas nama WP, harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.  

Upaya peserta tax amnesty melakukan balik nama atas tanah dan bangunannya, dibebaskan dari pungutan PPh. Syaratnya mengajukan permohonan balik nama, serta menandatangani surat pernyataan oleh kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa harta tanah dan bangunan adalah benar milik WP yang menyampaikan surat pernyataan.

"Jangka waktu kewajiban balik nama atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ini paling lambat sampai dengan 31 Desember 2017," bunyi PMK tersebut.

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dapat dibalik namakan dan bebas dari PPh adalah harta tambahan yang diperoleh atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir.

Namun sebelum bisa mendapat fasilitas pembebasan PPh, WP harus memperoleh surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari balik nama aset tanah dan bangunan yang diberikan amnesti pajak.

Pengajuan surat keterangan bebas PPh dilakukan WP dengan sebelumnya melampirkan fotokopi surat keterangan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun terakhir atas harta yang dibalik namakan, fotokopi akta jual beli atau hibah atas harta tersebut, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibalik namakan dan telah dilegalisasi notaris.

Fasilitas yang sama pula untuk balik nama harta berupa saham atas nama WP. Hal ini tertuang di Pasal 25 PMK 118/2016. "Harta saham yang dibalik nama dan dibebaskan dari PPh adalah harta tambahan yang sudah diperoleh atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan yang terakhir," lanjut bunyi PMK itu.

Permohonan surat keterangan bebas PPh diajukan WP yang memperoleh surat keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan lampiran fotokopi surat keterangan, fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya, serta surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi notaris.

"Atas permohonan surat keterangan bebas PPh tersebut, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan surat keterangan bebas PPh lengkap, DJP menerbitkan surat keterangan balik nama tanah dan bangunan maupun saham yang diberi fasilitas pengampunan pajak," bunyi Pasal 26.  

"Apabila sampai dengan 31 Desember 2017, WP tidak mengalihkan hak atas harta saham, tanah dan bangunan, maka dikenai pajak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan tentang PPh," disebutkan ayat (3) Pasal 26.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya