Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menunjuk 18 Bank untuk menerima dana tax amnesty atau pengampunan pajak. Dari bank itu, terselip 4 bank asing yang juga ditunjuk menampung dana itu.
Penunjukan ini sempat menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Memasukan dana dari luar negeri ke bank asing ditakutkan mempermudah dana keluar negeri kembali.
Baca Juga
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penunjukan bank asing dalam menerima dana hasil pengampunan pajak. Sebab, sudah ada aturan yang mengunci dana itu untuk tidak pergi lagi ke luar negeri.
Advertisement
"Ada aturannya, dana itu harus di-lock up minimal tiga tahun," kata JK usai mkembuka Muktamar III Wahdah Islamiyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2016).
Kebijakan tax amnesty ini untuk mengembalikan uang milik pengusaha dalam negeri. Para pengusaha sengaja menyimpan dana di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia. Dengan adanya UU Pengampunan Pajak, para pengusaha diberi tarif khusus bila menyimpannya di dalam negeri.
"Bank asing ada empat, bank lokal lima belas, (bank lokal) lebih banyak," imbuh dia.
Berikut daftar 18 Bank Persepsi penampung dana tax amnesty :
1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
3. PT Bank Mandiri Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6. PT Bank Permata Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank PAN Indonesia Tbk
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank UOB Indonesia
11. Citibank, NA (asing)
12. Bank DBS Indonesia (asing)
13. Standard Chartered Bank (asing)
14. Deutsche Bank AG (asing)
15. PT Bank Mega Tbk
16. BPD Jawa Barat dan Banten
17. PT Bank Bukopin Tbk
18. Bank Syariah Mandiri