BEI Tunggu Aturan Tax Amnesty soal Perpindahan Investasi

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan kalau perpindahan investasi boleh dilakukan asal tidak keluar dari Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Jul 2016, 21:53 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 21:53 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia  (BEI) sedang menunggu peraturan pelaksana mengenai perpindahan investasi terkait dana repatriasi hasil tax amnesty atau pengampunan pajak.

Kendati dana tersebut dikunci (lock) dalam rekening dana nasabah (RDN), dana tersebut dimungkinkan untuk berpindah instrumen investasi. Jelas saja, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari Komisi XI DPR RI mengenai aspek pengawasan.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, BEI sedang menunggu peraturan pelaksanaan dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"PMK belum keluar, mekanismenya bagaimana. Bursa bilang bebasin aja, tapi diatur caranya," kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Tito menuturkan, perpindahan investasi boleh dilakukan asal tidak keluar dari Indonesia. Namun, Tito mengatakan jika investasi tersebut keluar dari pasar modal bukan jadi tanggungan BEI.

"Persoalannya kalau  RDN di lock investasi saham. Begitu keluar RDN minta izin investasi ke tanah bagaimana locknya bukan urusan Bursa. Bursa tidak bisa lock tanah. Silahkan atur lagi," jelas dia.

Dia menegaskan, perpindahan investasi boleh saja dilakukan. Justru, dia menuturkan jika investasi diarahkan ke sektor riil lebih bagus karena menggerakkan perekonomian.

"‎Prinsipnya boleh RDN terus dia minta izin misal ke sektor perkebunan. Bagus dong. Riil sektor," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya