Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 08:00 WIB
Menunggu Lolosnya RUU Pengampunan Pajak
Program ini diprediksi bisa mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun di 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.

Dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Senin (25/7/2016), diatur mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak di Bab III.

Pada Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut berbunyi setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak. Ayat (2) selanjutnya WP yang berhak mendapatkan pengampunan pajak merupakan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Sementara ayat (3) menyebut, WP yang belum memiliki NPWP, WP harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.

Kemudian di ayat (4) diatur pengecualian WP yang memperoleh tax amnesty adalah WP yang sedang: 
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- Dalam proses peradilan, atau
- Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam keuntungan ikut dalam program tax amnesty:
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan 
4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya