Pengusaha Sumringah Dapat Kepastian Tarif PLTS

Besaran tarif tergantung wilayah PLTS. Di mana untuk wilayah Indonesia Timur mengacu pada harga patokan tertinggi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2016, 19:20 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 19:20 WIB
PLTS Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
PLTS Cirata, Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Pebrianto Eko/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bernafas lega setelah mendapatkan kepastian tarif listrik baru, seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016.

Anggota Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) Abdul Kholik mengatakan, peraturan menteri tersebut mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) sebesar US$ 14 hingga US$ 25 per Kilo Watt Hour (KWH).

Besaran tarif tergantung wilayah PLTS. Di mana untuk wilayah Indonesia Timur mengacu pada harga patokan tertinggi.

"Kami dari APAMSI senang Peraturan Menteri ini akhirnya terwujud. Karena  sudah sejak lama impikan ini," kata Kholik di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kholik menjelaskan, tarif listrik PLTS tersebut akan mendapatkan subsidi pemerintah. Dengan subsidi, PLN tidak perlu khawatir kehilangan keuntungan jika membeli listrik dari PLTS dengan tarif yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Sebelumnya tarif listrik dari PLTS US$ 14 per KWH untuk semua wilayah.

‎"Sebetulnya nggak perlu jadi masalah karena pemerintah sendiri sampaikan, subsidi bagian pemerintah dan tidak mengurangi keuntungan PLN. Ini perlu diluruskan sehingga Peraturan Menteri yang kita tunggu dan target kelistrikan tidak terhambat, lantaran regulasi ada," ungkap Kholik.

Menurut dia, dengan adanya tarif baru listrik dari PLTS, akan memberikan kepastian usaha pembuatan PLTS di dalam negeri dan menciptakan industri pendukung pembuatan PLTS. Hal tersebut akan meningkatkan penyerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Saat ini TKD‎N untuk PLTS sebesar 40 persen.

‎Selain itu, dengan adanya aturan tersebut membuat penyedia jasa keuangan yakin memodali  industri pembuatan PLTS dalam negeri.

‎"Kami sangat mendukung Peraturan Menteri ini, kami sangat siap mendukung produksi ini," tutup dia.(Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya