Sri Mulyani: Undang-Undang Bukan untuk Persulit Hidup

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengharapkan agar pengusaha dapat ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Agu 2016, 19:41 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 19:41 WIB
20160727-Menkeu Baru Sri Mulyani Disambut Meriah saat Tiba di Kemenkeu
Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani Indrawati saat tiba di Kementrian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/7). Sri Mulyani dipercaya Jokowi menjabat Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Bambang Brodjonegoro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengharapkan agar pengusaha dapat ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini dijalankan agar pemerintah dapat memperluas basis pajak.

"Kalau pengusaha tidak melakukan tax amnesty karena tidak tahu, itu adalah suatu aib dan bisa dihindarkan. Tapi kalau tidak tahu karena tidak mau patuh, itu urusan lain," terang Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia menegaskan bahwa Undang-undang (UU) disusun bukan untuk mempersulit hidup pengusaha maupun masyarakat. Untuk melaksanakan UU dapat dilakukan dengan upaya sosialisasi sehingga diharapkan terjadi kepatuhan pembayaran pajak.

"Saya katakan aib karena bagaimana mau jadi pengusaha kalau tidak tahu UU yang begitu penting. UU bukan untuk membuat hidup sulit," tegasnya.

Pengampunan pajak, tambah dia, menjadi gerbang dari reformasi perpajakan dengan tujuan meningkatkan basis pajak. "Tax amnesty akan membuat pengusaha dan masyarakat Indonesia menjadi the real tax player yang tidak dihantui kesalahan masa lalu," papar Sri Mulyani. 

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengakui selama ini masih banyak pengusaha muda yang belum taat membayar pajak. Sebab itu, Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digulirkan pemerintah dinilai sebagai pintu bagi para pengusaha untuk ‎kembali taat membayarkan pajak.

Ketua Umum Hipmi‎ Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pengusaha yang tergabung dalam Himpi tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, belum semuanya menjadi pembayar pajak yang taat.

"Mereka semua belum taat bayar pajak," ujar dia dalam Seminar Nasional Tax Amnesty Hipmi, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Selain itu, lanjut Bahlil, pada awalnya pengusaha juga sempat menolak keberadaan Program Tax Amnesty ini. Sebab program ini dikhawatirkan hanya mewadahi para pengusaha yang sebenarnya memiliki kekayaan dan aset yang besar.

Namun setelah ada diskusi dan sosialisasi dari Kemenkeu, pada akhirnya Hipmi mendukung secara penuh adanya program ini.‎ (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya