Sri Mulyani: Ekonomi Melemah, Rasio Pajak Tergerus

Pemerintah sulit mengejar pajak dari Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha karena kekhawatiran ekonomi semakin menyusut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Agu 2016, 17:53 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 17:53 WIB
20160729-Sri-Mulyani-Sosialisasi-Tax-Amnesty-Jakarta-GMS
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Bersama Kapolri, Sri Mulyani melakukan video Call sosialisasi Tax Amnesty ke seluruh Kapolda. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Seminar Nasional Tax Amnesty oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Menteri Keuangan Sri Mulyani pamer rasio pajak (tax ratio) di eranya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2005-2010 mencapai 14 persen. Namun saat ini, rasio pajak terus tergerus hingga jatuh 10,9 persen.

"Tax ratio sekarang di bawah 11 persen, tepatnya 10,9 persen, sedangkan di zaman saya jadi Menkeu 14 persen. Di saat itu HIPMI sudah bayar pajak ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Lebih jauh dia menggambarkan situasi dan kondisi perekonomian saat ini ukuran ekonomi Indonesia sangat besar, namun penerimaan pajak stagnan, bahkan rasio pajak cenderung menurun. Pasalnya aktivitas ekspor impor dan perdagangan terkontraksi negatif.

"Kalau terkontraksi itu berarti ada perusahaan yang tutup atau tidak menghasilkan, atau produksinya turun. Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak, jadi mengkerut," terang dia.

Atas situasi tersebut, sambung Sri Mulyani, pemerintah sulit mengejar pajak dari Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha karena kekhawatiran ekonomi semakin menyusut. "Jadi dilema bagi pemerintah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penurunan rasio pajak dari 14 persen menjadi 10,9 persen karena susutnya jumlah penyetor pajak akibat pelemahan ekonomi. Dia menampik bahwa banyak yang tidak patuh membayar pajak karena kondisi ini.

"Kita lihat tingkat kepatuhannya juga, ekonomi kan turun. Jadi pada saat boom komoditas, bayar pajaknya kurang full, dan pas ekonomi drop jadi tidak bayar. Namanya juga rugi, jadi bukan karena tidak patuh," terangnya.

Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan basis pajak melalui program pengampunan pajak. "Cara naikkan rasio pajak ya dengan tax amnesty," pungkas Ken.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya