WNI di 9 Negara Ini Sumbang Aliran Dana Tax Amnesty Terbesar

Dari Rp 7,24 triliun nilai keseluruhan deklarasi dan repatriasi WNI yang berada di luar negeri, paling besar dikontribusi WNI di 9 negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Agu 2016, 17:33 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 17:33 WIB
20160816-Sidang-MPR-Jakarta-Jokowi-FF
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri sidang tahunan MPR RI di ruang rapat paripurna 1 Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8). Presiden Jokowi berpidato kenegaraan menyampaikan tentang pencapaian kinerja pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati  mengungkapkan, dari total harta deklarasi luar negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp 7,24 triliun dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga periode 20 Agustus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di 25 negara. Nilai dan deklarasi terbesar dari WNI di Singapura.

Sri Mulyani merinci, dari Rp 7,24 triliun nilai keseluruhan deklarasi dan repatriasi WNI yang berada di luar negeri, paling besar dikontribusi WNI di 9 negara. Terdiri dari Rp 5,84 triliun merupakan jumlah pengungkapan harta di luar negeri, dan repatriasi dari Indonesia ke luar negeri Rp 1,4 triliun.

"Terbanyak deklarasi dan repatriasi luar negeri dari WNI di Singapura dengan masing-masing Rp 4,79 triliun dan Rp 1,08 triliun," kata dia saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Jika dihitung, Singapura menyumbang 81,28 persen dari total 25 negara penyumbang dana tax amnesty, baik deklarasi maupun repatriasi luar negeri.

Adapun 9 negara terbesar penyumbang deklarasi dan repatriasi luar negeri, antara lain :

1. Singapura : Nilai deklarasi harta Rp 4,79 triliun dan repatriasi dana Rp 1,08 triliun
2. Australia : Nilai deklarasi harta Rp 616 miliar dan Rp 15 miliar dana repatriasi
3. Hong Kong : Nilai deklarasi harta Rp 124 miliar dan Rp 71 miliar dana repatriasi
4. Malaysia : Nilai deklarasi harta Rp 95 miliar dan repatriasi masih nihil
5. Inggris : Nilai deklarasi harta Rp 12 miliar, dan repatriasi Rp 140 miliar
6. Amerika Serikat : Nilai deklarasi harta Rp 75 miliar dan Rp 5 miliar dana repatriasi
7. China : Nilai deklarasi harta Rp 53 miliar dan repatriasi nihil
8. Kanada : Nilai deklarasi harta Rp 25 miliar dan repatriasi Rp 1 miliar
9. Selandia Baru : Nilai deklarasi harta Rp 17 miliar dan repatriasi nihil

Total dari deklarasi harta di luar negeri atas 9 negara senilai Rp 5,81 triliun dan repatriasi dana sebesar Rp 1,31 triliun.

"Sedangkan sisanya tersebar di 16 negara lain, tapi nilai deklarasi maupun repatriasi kecil-kecil. Jadi diambil 9 negara yang terbesar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. (Fik/Ahm)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya