Tax Amnesty Haram untuk Penerbit Faktur Bodong

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan program pengampunan pajak terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Agu 2016, 20:26 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 20:26 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan program pengampunan pajak terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan program pengampunan pajak terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Akan tetapi pemerintah tidak akan mengampuni para pelaku kejahatan yang dengan sengaja menerbitkan faktur fiktif, sehingga merugikan negara dalam nilai besar.

"Siapa yang boleh ikut pengampunan pajak? Siapa saja boleh, kecuali yang semalam saya tangkap (penerbit faktur pajak fiktif)," tegas Ken saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Kata Ken, Ditjen Pajak baru-baru ini meringkus empat orang pemalsu faktur pajak. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian sebesar Rp 110 miliar. Penangkapan ini dilakukan Ditjen Pajak dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

"Dia (oknum) produksi faktur pajak fiktif dan penggunanya kebanyakan ada di sektor properti. Tidak usah saya sebutkan namanya," jelasnya.

Dirinya mengaku, faktur pajak bodong ini dijual dengan mematok harga 5 persen-10 persen dari nilai yang ada di faktur. Dengan begitu, pelaku kejahatan tersebut tidak akan mendapatkan pengampunan pajak dari pemerintah.

"Kalau itu tidak boleh minta pengampunan. Minta pengampunan nanti grasi ke Presiden kalau dia di penjara. Hukumannya bisa hukuman mati," kata Ken.

Selain berhasil mengungkapkan pemalsuan faktur pajak di Bandung, enam bulan lalu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara juga menemukan penggunaan 126 faktur fiktif untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Faktur fiktif ini dipakai sejumlah perusahaan penyuplai BBM yang kemudian diberikan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaltim dan Kaltara. Faktur menjadi alat untuk menghindari pembayaran pajak yang besar.

“Kami menemukan ada penggunaan faktur fiktif di perusahaan penyuplai BBM,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, Harry Gumelar, Minggu (17/1/2016).

Setidaknya adan 126 wajib pajak yang menggunakan faktur fiktif sejak 2012 hingga 2013. Praktek penggunaan faktur fiktif ini merugikan negara hingga Rp 134 miliar.

“Perusahaan penyuplai ini membeli BBM entah dari mana (mendapatkannya) sehingga harganya lebih murah dibandingkan harga normal. Mereka juga mendapatkan faktur fiktif pajak dari perusahaan perusahaan mencurigakan,” tutur dia. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya