Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Aksi Besar-Besaran di September

Buruh akan menuntut kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu untuk tiap provinsi.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2016, 19:37 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 19:37 WIB
20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada pekan ke-3 September 2016‎. Dalam aksi ini, buruh akan menuntut kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu untuk tiap provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan digelar secara serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota.‎ Aksi tersebut akan digelar selama 1 hari.

"Aksi besar ini pada minggu ke-3 September di 20 provinsi dan 150 kabupaten atau kota. Tanggal pastinya belum, kita sedang cari yang pas," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Aksi ini akan digelar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, "Untuk di Jakarta akan aksi di MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung) dan Istana," lanjut dia.

Sementara ditingkat kabupaten dan kota antara lain, Bogor, Tangerang, Bekasi, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung, Subang, Cirebon, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Bojonegoro, Semarang, Kendal, Demak, Makassar, Medan, Deli Serdang, Batam, Karimun, Bintan dan lain-lain.

Said mengungkapkan, rencananya aksi tersebut akan diikuti oleh ‎10 ribu buruh untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan di wilayah lain diperkirakan antara 1.000-5.000 buruh.

"Kalau di Jakarta dan sekitarnya sekitar 10 ribu buruh. Daerah lain mungkin ada yang 1.000, 3.000, 5.000 buruh. Bisa jadi total seluruh Indonesia sekitar‎ ratusan ribu buruh," ungkap dia.

Adapun tuntutan dalam aksi ini antara lain, cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak upah murah, dan naikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu.

"Kami juga minta cabut Undang-Undang tax amnesty, karena ini ada keterkaitan dengan upah. Buruh sudah dapat upah murah, bayar pajak tinggi. Sedangkan yang mengemplang pajak, malah diampuni. Di mana rasa keadilannya," jelas dia.

Jika pemerintah tidak merespon aksi unjuk rasa tersebut, lanjut Said, buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional. Namun tanggal pastinya masih akan dipertimbangkan kembali.

"Kalau nanti tidak direspon pemerintah, kami akan ada aksi lanjutan. Nanti akan ada unjuk rasa nasional, bukan hampir sama dengan mogok nasional," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya