Menkeu Minta Pegawai Pajak Baca Panduan Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh seluruh pegawai pajak untuk membaca panduan mengenai pelaksanaan tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Agu 2016, 17:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 17:45 WIB
20160701-Pencanangan-Program-Pengahapusan-Pajak-Jakarta-Jokowi-FF
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Pencanangan Program tersebut dilakukan untuk pembangunan bangsa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh seluruh pegawai pajak untuk membaca panduan mengenai pelaksanaan tax amnesty. Dengan itu, maka informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak beragam penafsirannya.

Dia mengatakan, adanya panduan diharapkan pegawai pajak menjawab secara konsisten semua pertanyaan masyarakat.

"Saya meminta Ditjen Pajak, seluruh Kanwil dan kepala kantor untuk memiliki dan membaca buku pegangan sehingga mereka bisa menjawab secara konsisten dan sama pertanyaan masyarakat," kata dia usai rapat paripurna di DPR RI Jakarta, Selasa (30/8/20166).

Sri mengatakan, panduan tersebut memberikan kepastian masyarakat sehingga kekhawatiran akan pelaksanaan tax amnesty bisa diminimalisir.

"Kami tidak hanya memberikan instruksi, dan contoh sehingga mereka bisa memberikan penjelasan dengan mudah, tidak menakuti, memberikan penjelasan, dan kepastian sehingga masyarakat tidak perlu reaksi khawatir," kata dia.

Panduan pelaksanaan teknis tax amnesty sendiri dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11. Salah satunya isinya, masyarakat kelas menengah bawah tidak perlu melaksanakan haknya untuk ikut tax amnesty.

"Kita dengar di di medsos, petani, nelayan pensiunan yang pendapatannya hanya Rp 3,5 juta dan Rp 4 juta dan menempati rumah-rumah sejak lama. Kami telah memberikan klarifikasi kepada mereka. Memang tidak masuk PTKP, tidak perlu melakukan haknya dalam tax amnesty," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya