Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap

LPS pun mengimbau agar bank lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam menghimpun dana.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Agu 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 18:41 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan tidak berubah untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Periode itu berlaku untuk periode 24 Juni 2016-14 September 2016.

Rincian tingkat bunga itu antara lain:

Bank Umum:
Rupiah     : 6,75 persen
Valas     : 0,75 persen

BPR:
Rupiah: 9,25 persen

Tingkat bunga penjaminan ini masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

"Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan pinjaman antarbank," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/8/2016).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujar dia.

LPS pun mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendak memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas ekonomi oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK," ujar dia. (Ahm/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya