Ini Kata JK Soal Kemungkinan Arcandra Tahar Jadi Menteri Kembali

Arcandra Tahar telah diteguhkan sebagai WNI pada awal September 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Sep 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 12:24 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengaku senang dengan pengesahan kembali Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, Arcandra dinilai sudah bisa bekerja di Indonesia.

Khusus perihal peluang Arcandra kembali masuk dalam Kabinet Kerja, JK tampak membuka lebar-lebar pintu tersebut. "(Jadi Menteri ESDM) bisa saja, ‎tentu ada kemungkinan besar untuk itu," tegas dia di JCC, Kamis (8/9/2016).

Namun perihal seberapa besar peluang Arcandra kembali mengisi kekosongan kursi Menteri ESDM sampai saat ini, JK enggan menjelaskannya. "Memangnya saya peramal, itu biar Presiden yang menentukan," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Arcandra Tahar masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mantan Menteri ESDM itu telah diteguhkan sebagai WNI pada awal September 2016.

"Kami menyelesaikan masalah ini dengan penuh kehati-hatian. Kami berdasarkan asas perlindungan hak dan asas tidak boleh stateless," ungkap Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana dan kapan Arcandra tetap menjadi WNI. Yasonna menyebut Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat usai diangkat menjadi Menteri ESDM.

"Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," papar Yasonna.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," sambung dia.

Yasonna mengatakan pemerintah tidak dapat mencabut status WNI Arcandra karena hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan. Selain itu, tidak diperbolehkan atas aturan hak asasi manusia.

"Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September," ucap dia.

Peneguhan kembali tersebut dilakukan, lanjutnya, setelah Kemenkumham mendapat surat kepastian dari Kedubes AS mengenai status Arcandra.

Berdasarkan Keputusan Departement of State Amerika Serikat melalui Certificate of Loss of Nationality of The United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi warga negara Amerika Serikat.

"Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI," ujar Yasonna.

Yasonna kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah betul-betul melakukan pengecekan hingga akhirnya memutuskan meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI.

"Sesuai PP Nomor 2 tahun 2007, kalau menerbitkan surat pencabutan warga negara, maka dia akhirnya menjadi stateless. Human right juga tidak memperbolehkan itu," Yasonna menutup. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya