Sri Mulyani: Ikut Tax Amnesty Tak Perlu Takut Polisi Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi yang ikut tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Sep 2016, 21:11 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 21:11 WIB
20160729-Sri-Mulyani-Sosialisasi-Tax-Amnesty-Jakarta-GMS
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Bersama Kapolri, Sri Mulyani melakukan video Call sosialisasi Tax Amnesty ke seluruh Kapolda. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat tak perlu khawatir untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Imbauan ini terlebih ditujukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty. Alasan investigasi tersebut karena ada potensi pencucian uang.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesty ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata dia di DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sri Mulyani telah melakukan klarifikasi ke pemerintah Singapura. Hasilnya, pemerintah Singapura sendiri menyatakan jika mendukung Indonesia untuk mendukung program tax amnesty.

"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka mengimbau kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau memberikan support untuk para client untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty programme di Indonesia," jelas dia.

Dia mengatakan perbankan Singapura memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika terdapat aliran dana yang mencurigakan. Ketentuan ini juga wajib dilakukan hampir semua bank.

"Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya