Singapura Kembali Mau Jegal Tax Amnesty RI, Ini Kata Menko Darmin

Menko Darmin Nasution mengatakan, kabar upaya penjegalan program tax amnesty di Indonesia sudah lama berembus.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Sep 2016, 10:12 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 10:12 WIB
20151015-Sosialisasikan-Paket-Kebijakan-Ekonomi-jilid-IV-Jakarta-Darmin-Nasution
Darmin Nasution memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Sosialisasi di lakukan untuk memberikan penjelasan paket kebijakan jilid IV yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-Jk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Manuver Singapura untuk menjegal program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia mulai terlihat. Kali ini, bank swasta Singapura menyatakan akan melaporkan nasabah asal Indonesia yang diketahui mengikuti tax amnesty karena dianggap mengganggu bisnis perbankan di negaranya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kabar upaya penjegalan program tax amnesty di Indonesia sudah lama berembus, termasuk aturan wajib lapor perbankan Singapura ‎atas nasabah yang ikut tax amnesty kepada kepolisian setempat.

Hanya saja, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Singapura terkait upaya tersebut. "Itu (penjegalan) sebenarnya sudah lama ada seperti itu, cuma selalu dibilang tidak benar. Kelihatannya kalau belum official, ini ada benar jadinya ya," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2016‎).

Pemerintah, menurut Darmin, sudah menduga adanya upaya penjegalan tersebut. Namun dia tak ingin berandai-andai‎. Ia menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Singapura maupun Otoritas Moneter Singapura.

"Sebetulnya kita semua sudah menduga ini dan ada persoalan bahwa ada upaya menghalangi itu (tax amnesty). Ya kita lihat saja, penjelasan resminya bagaimana‎. Jadi jangan berandai-andai dulu, kita tunggu reaksi resminya," tegas dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty. Alasan investigasi tersebut karena ada potensi pencucian uang.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata dia di DPR, Jakarta, Kamis kemarin. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya