‎Singapura Kembali Coba Jegal Program Tax Amnesty

Uang tebusan yang masuk dari WNI di Singapura dalam tax amnesty sekitar Rp 23 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Sep 2016, 20:51 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 20:51 WIB
20160801-Presiden Jokowi Sosialisasikan Masalah Tax Amnesty
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Sosialisasi Amnesti Pajak (Tax Amnesty) di Jakarta, Senin (1/8). Jokowi menyampaikan bahwa ada saluran khusus (hotline) bagi aduan dan keluhan pelayanan tax amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Singapura kembali ingin menjegal program pengampunan pajak atau tax amnesty. Otoritas Singapura mewajibkan kepada bank yang beroperasi di Negeri Singa itu untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti pengampunan pajak ke kepolisian. Dalih dari langkah tersebut karena ada kekhawatiran terjadi praktik pencucian uang. Tentu saja, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta di tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku, belum mengetahui wajib lapor bank swasta di Singapura bagi nasabah yang ikut tax amnesty. Baik dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) maupun pemerintah Singapura.

"Orang Indonesia simpan uang di Singapura dan pemerintahnya akan melakukan penyidikan karena pencucian uang. Saya belum dapat info dari pemerintah Singapura," tegas Ken di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Jika benar ada aturan tersebut, ‎Ken bilang, itu adalah urusan pemerintah Singapura. "Kalau ada WNI di Singapura mau ikut tax amnesty itu urusan saya, tapi Ditjen Pajak tidak berurusan sama pencucian uang. Itu ranahnya aparat penegak hukum," tegas Ken.

Ia meminta kepada WNI di Singapura agar tidak takut ikut serta dalam program tax amnesty, baik mendeklarasikan harta maupun membawa uang kembali ke Indonesia atau repatriasi.

"Itu urusan pemerintah di sana. Kalau di sini tidak usah takut. Orang Indonesia di Singapura tidak ada yang takut tuh ikut tax amnesty," ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, WNI di Singapura sejauh ini banyak yang ikut tax amnesty dibanding negara lain.

"Uang tebusan yang masuk dari WNI di Singapura dalam tax amnesty sekitar Rp 23 miliar. Repatriasi harta sekitar lebih dari Rp 23 triliun ‎dan deklarasi sudah sekitar Rp 70 triliun dan itu semua dari WNI di Singapura. Jadi tidak ada masalah," kata Yoga. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya