Produk Pertanian Ilegal Tak Boleh Masuk Wilayah Perbatasan RI

Selama ini produk pertanian tersebut masuk melalui jalur tikus yang luput dari pengawasan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Sep 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 15:23 WIB
20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan tidak ada lagi produk pertanian selundupan yang masuk melalui wilayah-wilayah perbatasan di Indonesia pada tahun depan.

Selama ini masuknya produk-produk pertanian tersebut bisa masuk karena jalur-jalur tikus yang luput dari pengawasan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, produk pertanian yang sering masuk secara ‎ilegal ke Indonesia yaitu bawang merah. Biasanya produk tersebut masuk melalui perbatasan di Riau, Sambas dan Batam.

‎"Itu kedengarannya memang di perbatasan, di Riau, Sambas, Batam. Kami pernah lihat langsung. Itu bawang merah," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia menuturkan, secara volume, produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia melalui wilayah perbatasan ini memang tidak besar‎. Namun tetap saja menimbulkan kerugian dan mengganggu kedaulatan Indonesia.

"Potensi kerugian ada, tapi kecil. Kecil karena hanya 10 ton, 5 ton, 1 ton. Produksi (bawang merah) kita 1 juta ton. Negaranya tidak tahu dari mana, tiba-tiba masuk di perbatasan," ‎kata dia.

Untuk memastikan tidak ada lagi produk pertanian yang masuk secara ilegal, Kementan meminta pihak pemerintah daerah (Pemda) yang berada di wilayah perbatasan untuk proaktif menutup jalur-jalur tikus dan memberantas penyelundupan impor pangan.

"Wilayah NKRI memiliki banyak pintu-pintu perbatasan dengan negara tetangga seperti Timor Leste, Malaysia dan Papua Nugini," ujar dia.

Selain itu, Kementan juga akan melakukan penguatan Pos Perkarantinaan di setiap pintu lintas batas negara.

Pos tersebut bertujuan mendorong peningkatan ekspor ke negara tetangga serta memproteksi Indonesia dari risiko penyebaran penyakit tumbuhan dan hewan serta melindungi kekayaan hayati nasional.

"Karena selama ini di wilayah perbatasan ada jalur tikus yang digunakan untuk masuknya produk-produk ilegal‎," ujar dia.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya