Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 7,37 triliun per 23 September 2016.
Dana tax amnesty tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, pihaknya memperkirakan deklarasi harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.
"Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3 persen dan luar negeri 6 persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini, jelas Rohan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2016).
Baca Juga
Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
Untuk itu, Rohan menuturkan, perseroan terus melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty dan sosialisasi pilihan saluran investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Sosialisasi itu, Rohan melanjutkan, antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.
"Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak," kata Rohan.
Adapun produk - produk keuangan yang disiapkan grup bank Mandiri antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.
"Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp 500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp 5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak," jelas dia‎. (Yas/Ahm)
Advertisement