Liputan6.com, Jakarta Langkah pemerintah Singapura yang akan mempidanakan warga negara Indonesia (WNI) jika ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dinilai sebagai suatu hal yang wajar dilakukan sebuah negara. Namun diharapkan hal ini tidak menghentikan langkah WNI‎ untuk ikut dalam program ini.
Pengamat Perpajakan Yustinus Pratowo mengatakan, langkah pemerintah Singapura yang akan melaporkan WNI ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan tindak pencucian uang ini merupakan hal yang sah untuk dilakukan.
Namun kini tinggal bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk meyakinkan para WNI untuk tidak takut akan ancaman tersebut.
Baca Juga
"Saya kira itu hal yang biasa dan sah. Yang penting bagaimana kita (pemerintah Indonesia) bisa menyikapi dan merespon secara tepat," ujar dia ‎saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (20/19/2016).
Sementara itu, Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Johnny Darmawan mengatakan, seharusnya pemerintah Singapura tidak perlu khawatir akan keikutsertaan WNI dalam program tax amnesty.
Advertisement
Alasannya,jumlah harta dan aset yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari Singapura diprediksi jauh lebih sedikit dibandingkan harta dan aset yang dilaporkan (deklarasi).
"Sebetulnya Singapura tidak perlu khawatir karena memang lebih banyak deklarasi daripada repatriasi. Kalau semua dijual dan direpatriasi mungkin negaranya pusing, sekarang kan tidak. Jadi problem-nya di bank saja," kata dia.
Selain itu Johnny juga meminta‎ pemerintah Indonesia untuk mulai membenahi sistem perpajakan di dalam negeri. Sebab dengan adanya tax amnesty ini, mulai timbul kepercayaan dari WNI terhadap sistem perpajakan Indonesia dan hal tersebut harus terus dijaga.
"Jadi sekarang semua kan sudah balik nih. Nah mereka mengharapkan adanya sistem yang baik di perpajakan. Dalam arti ada fair treatment tidak ada ancam ancaman lagi dan lainnya. Kalau bayar yah bayar pajak saja, kalau sekarang ini lebih kepada faktor tidak percaya. Sekarang dengan mulai adanya kepercayaan ini bisa lebih ke depan," tandas dia.(Dny/Nrm)