Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana turun ke jalan pada Kamis (29/9/2016). Aksi demonstrasi kali ini untuk menolak pemberlakuan Program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, 20 ribu buruh turut serta dalam aksi ini. Aksi ini melewati beberapa titik, antara lain Kantor Balai Kota, Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), dan titik terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari Jabodetabek 20 ribu (buruh) lebih," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Alasan buruh menolak tax amnesty lantaran kebijakan tersebut tak adil bagi buruh. Kebijakan ini dianggap berpihak pada para orang kaya atau pengusaha.
Said mengatakan, buruh juga meminta pemerintah menghapus pemberlakuan upah murah. Dia meminta pemerintah menaikkan upah buruh sebesar Rp 650 ribu pada tahun depan. "Cabut PP 78 tentang upah, tolak upah murah. Naikkan (upah) Rp 650 ribu," ujar dia.
Said menerangkan, aksi kali ini digelar secara nasional. Buruh di beberapa kota di Indonesia, yakni Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Aceh, Riau dan lainnya akan menggelar acara serupa.
Sebelumnya pada 22 Juli 2016, buruh yang tergabung dalam KSPI, Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, dan KSPSI telah menyerahkan berkas gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke MK. Buruh meminta MK membatalkan UU tersebut dengan beberapa alasan.
Adapun alasan KPSI atau buruh menggugat UU Pengampunan Pajak, disebutkan Said, karena beberapa hal:
1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
3. Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.
4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.
5. Dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal-usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia. (Amd/Gdn)