DJP Raih 15 Ribu Wajib Pajak Baru Karena Ada Tax Amnesty

Jumlah WP yang sebelumnya tidak taat melaporkan SPT dan tidak membayar pajak, namun akhirnya ikut tax amnesty ini mencapai 66.586 WP.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Okt 2016, 21:32 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 21:32 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bergulirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menambah jumlah wajib pajak Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken ‎Dwijugiasteadi‎ mengatakan, masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat sebagai wajib pajak, namun dengan ada tax amnesty ini langsung mendaftar jadi wajib pajak jumlahnya mencapai 15 ribu orang.

"Wajib pajak yang terdaftar setelah ada tax amnesty ini jumlahnya 15.856," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/9/2016).

Untuk masyarakat yang mendaftar menjadi wajib pajak sebelum bergulirnya tax amnesty ini sebanyak 10.890 orang. Wajib pajak ini sebelumnya tidak mempunyai NPWP serta tidak pernah melaporkan SPT.

‎"Dari karakteristik wajib pajak, yang penting bagi saya wajib pajak baru sama sekali, jangankan SPT, NPWP pun tidak punya. Ini jumlahnya 10.890. Artinya setelah ada Undang-Undang Tax Amnesty, mereka dengan sukarela ikut," kata dia.

Sementara jumlah wajib pajak‎ yang sebelumnya tidak taat melaporkan SPT dan tidak membayar pajak, namun akhirnya ikut dalam pengampunan pajak ini mencapai 66.586 wajib pajak. ‎Dengan masuknya para wajib pajak baru ini diharapkan menambah basis penerimaan pajak ke depannya.

"Perlu disampaikan juga, wajib pajak kalau sudah lapor SPT kemudian ikut tax amnesty itu biasa. Yang tidak biasa, tidak lapor SPT, tidak pernah bayar ikut tax itu‎ jumlahnya 66 ribu. Tapi kalau ditotal ada 25 ribu wajib pajak baru, dengan adanya yang ‎15 ribu itu tambah 10 ribu," ujar dia.(Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya